HukumNasional

Kejagung Tetapkan Eks Dirjen KA Prasetyo Tersangka Korupsi

×

Kejagung Tetapkan Eks Dirjen KA Prasetyo Tersangka Korupsi

Sebarkan artikel ini
Eks Dirjen KA Prasetyo Boeditjahjono jadi tersangka korupsi.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2015-2023.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup pada hari ini Minggu tanggal 3 November 2024, setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton selama 3 jam, maka penyidik menetapkan PB sebagai tersangka,” kata Dirdik Jampidsus Abdul Qohar, di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Minggu (3/11/2024).

Penyidik langsung menahan Prasetyo di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

“Terhadap PB akan dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan, dan akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” kata Abdul Qohar.

Atas perbuatannya, Prasetyo disangka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 3q tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga:  Baru Seminggu Dilantik, Ketua Ombudsman RI Ditangkap Kejagung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *