HukumNasional

Jokowi Teken Perpres Pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Polri

×

Jokowi Teken Perpres Pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Polri

Sebarkan artikel ini
Presiden ke-7 RI Jokowi.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di bawah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diteken Jokowi pada Selasa (15/10/2024).

Pembentukan korps ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi di Polri.

Korps Pemberantasan Korupsi di bawah Polri ini diatur dalam Pasal 20A ayat (1) Perpres 122 Tahun 2024.

“Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri,” bunyi pasal tersebut, dikutip Jumat (18/10/2024).

Berdasarkan beleid yang sama, Kortastipidkor mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi.

Korps ini juga akan melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.

Nantinya, Korps bakal dipimpin oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kakortastipidkor yang bertanggung jawab kepada Kapolri.

Kakortastipidkor dibantu oleh seorang Wakil Kakortastipidkor disingkat Wakakortastipidkor.

“Kortastipidkor terdiri atas paling banyak 3 direktorat,” tulis pasal 20A ayat (5).

Baca juga:  Tak Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila, Jokowi Ternyata Tak Diundang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *