HukumNasional

KPK Buka Peluang Panggil Khofifah-Emil di Kasus Korupsi Dana Hibah

×

KPK Buka Peluang Panggil Khofifah-Emil di Kasus Korupsi Dana Hibah

Sebarkan artikel ini
Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022 yang menjerat eks Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak. Terbaru, KPK menetapkan 21 tersangka baru dalam kasus tersebut.

Kini, KPK juga membuka peluang memanggil mantan Gubernur Jatim Khoffifah Indar Parawansa dan eks Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak.

Sebagai informasi, tim penyidik KPK memang sudah pernah menggeledah ruang kerja Khofifah dan Emil terkait kasus Sahat Tua Simanjuntak pada Rabu, (21/12/2022).

Ada tiga koper besar yang dibawa penyidik usai melakukan penggeledahan di ruang kerja Khofifah-Emil.

Namun, baik Khofifah maupun Emil hingga kini sama sekali belum dipanggil dalam kasus tersebut.

Saat ini, peluang Khofifah dan Emil diperiksa KPK semakin terbuka lebar setelah adanya 21 tersangka baru. Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto pada Sabtu (13/7/2024). Namun, Tessa belum bisa memastikan kapan pemanggilan itu akan dilakukan.

“Terkait kapan gubernur Jawa Timur maupun wakilnya akan dipanggil, nanti kita akan serahkan kewenangannya kepada teman-teman penyidik ya,” kata Tessa.

Tessa menjelaskan, pertimbangan Khofifah dan Emil apabila akan dipanggil ialah terkait klarifikasi alat bukti yang diperlukan keterangan keduanya.

“Kalau memang ada alat bukti yang perlu diklarifikasi, tentunya penyidik tidak akan segan-segan untuk memanggil baik di perkara terdahulu maupun di perkara yang sekarang,” kata Tessa.

Baca juga:  Banyak Kepala Daerah Terjaring OTT KPK, Mendagri: Yang Milih Rakyat Kan?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *