JAKARTA, Rilpolitik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh anggota legislatif terpilih pada Pemilu 2024 di seluruh tingkatan mulai dari DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi hingga DPR RI untuk segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.
Lembaga anti rasuah itu menyatakan, H-21 sebelum pelantikan, para caleg terpilih harus sudah selesai melaporkan harta kekayaannya.
“Kami mengimbau kepada mereka-mereka agar 21 hari sebelum pelantikan untuk segera dapat menyelesaikan laporan LHKPN,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto pada Jumat (7/6/2024).
Tessa menyebutkan, pelaporan ini penting agar ke depannya yang bersangkutan tidak terhambat proses administrasi.
“Agar tidak ada permasalahan administratif dengan KPU ke depannya,” ujar Jubir baru KPK itu.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, pelantikan anggota DPRD Kabupaten/Kota dan DPRD Provinsi disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota.
Sementara pengucapan sumpah atau janji anggota DPR RI terpilih 2024 akan dilangsungkan pada 1 Oktober 2024.






![Prodi HPI Fakultas Syariah UIN Jember Buka Program Rekognisi Pembelajaran Lampau 2026. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260413-WA0001-350x220.jpg)









![Prodi HPI Fakultas Syariah UIN Jember Buka Program Rekognisi Pembelajaran Lampau 2026. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260413-WA0001-180x130.jpg)