JAKARTA, Rilpolitik.com – Pemerintah akan segera membatasi penjualan Bahan bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Revisi Perpres 191/2014 tersebut akan mengatur pembatasan BBM subsidi dan batas cubic centimeter (CC) setiap pengendara.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, pengguna yang diperbolehkan menggunakan BBM Pertalite nantinya akan diatur berdasarkan kriteria tertentu berdasarkan pemanfaatannya yang digunakan untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM), perkebunan, dan pertanian.
“Dilihat dari CC, pemanfaatannya untuk siapa nantinya,” kata Arifin di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas, Jumat (7/6/2024).
Arifin menuturkan, aturan mengenai pembatasan pertalite ini akan diatur lebih detail oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan ditargetkan bisa dirampung serta diterapkan untuk pengguna BBM mulai tahun ini.