NasionalPolitik

Tergugat Tak Kunjung Hadirkan Bukti, Denny Indrayana Cabut Gugatan Ijazah Gibran di PTUN

×

Tergugat Tak Kunjung Hadirkan Bukti, Denny Indrayana Cabut Gugatan Ijazah Gibran di PTUN

Sebarkan artikel ini
Denny Indrayana cabut gugatan ijazah Gibran di PTUN.
Denny Indrayana cabut gugatan ijazah Gibran di PTUN.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama tim kuasa hukumnya memutuskan untuk mencabut dan walk out atau keluar dari sidang gugatan terkait surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Keputusan untuk walk out dari persidangan diumumkan oleh Denny Indrayana melalui akun X resminya.

“Hari ini Saya dan Tim Kuasa Hukum mencabut gugatan dan Walk Out dari sidang PTUN terkait Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan Gibran,” kata Denny.

Denny mengungkapkan alasan memilih walk out dan mencabut gugatan. Dia menyebut pihak tergugat, yakni Kementerian Pendidikan, tidak kunjung menghadirkan bukti yang menjadi dasar terbitnya suket penyetaraan pendidikan Gibran.

“Alasannya, Tergugat/Kementerian Pendidikan, setelah berkali-kali diminta, bahkan oleh Ketua Majelis, TIDAK kunjung menghadirkan bukti apapun yang menjadi dasar terbitnya Suket,” katanya.

Meski begitu, kata Denny, pihak tergugat justru keberatan dengan sikapnya yang memilih mencabut gugatan.

“Yang aneh bin ajaib, dengan tidak menghadirkan bukti-bukti dasar terbitnya Suket, Tergugat justru keberatan ketika kami mengajukan pencabutan gugatan. Kok bisa? Ada apa?” tutup Denny.

Diketahui, penggugat dalam perkara ini adalah Mercy Sihombing. Sementara tergugat adalah Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (Dirjen Diksus) Kemendikdasmen. Adapun Gibran masuk sebagai pihak Tergugat II intervensi.

Sidang hari ini dijadwalkan mendengarkan jawaban terugat II Intervensi secara elektronik dan tambahan bukti surat penggugat dan tergugat secara konvensional.

Gugatan terhadap suket penyetaraan pendidikan Gibran tersebut diajukan pada 15 Juli 2026.

Dalam petitumnya, penggugat meminta PTUN menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan No. 9149/D.D1/KS/2019 tanggal 6 Agustus 2019 tentang Penyetaraan Ijazah.

(War/rilpolitik)

Baca juga:  PSI Sebut Gibran akan Hadiri Sidang PTUN Hari Ini, Bawa Ijazah SD hingga S1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *