JAKARTA, Rilpolitik.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi memberhentikan secara tidak hormat Sitti Husniah Talenrang dari jabatan sebagai Bupati Gowa. Kemendagri lalu menjuk Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.
Surat Keputusan (SK) pemberhentian Husniah Talenrang tercatat dengan nomor 100.2.1.3-3256 Tahun 2026. SK tersebut diterbitkan bersamaan dengan keputusan penunjukan Darmawangsyah Muin sebagai Plt Bupati Gowa.
Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, membenarkan penerbitan kedua SK tersebut. Menurutnya, SK pemberhentian Husniah dan SK penunjukan Darmawangsyah terbit bersamaan pada Rabu (14/10/2026).
“Iye SK pemberhentian HT (Husniah Talenrang) secara tidak hormat dan SK Plt Bupati Gowa DM (Darmawangsah Muin). SK per tanggal hari ini,” kata Hasrul, Rabu.
Hasrul mengatakan, dokumen fisik kedua SK tersebut rencananya diambil di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada Kamis (15/10/2026). Pengambilan dokumen itu menjadi bagian dari tindak lanjut atas keputusan pemberhentian Bupati Gowa dan penunjukan Plt bupati.
Menurut Hasrul, terbitnya SK tersebut menjadi dasar bagi DPRD Gowa untuk melanjutkan tugas dan fungsi kelembagaannya sesuai ketentuan perundang-undangan.
DPRD juga akan memastikan pergantian kepemimpinan tidak mengganggu jalannya pemerintahan daerah.
“Prioritas kami adalah memastikan proses transisi pemerintahan berjalan tertib, pelayanan publik tidak terganggu, hak-hak ASN tetap terpenuhi, dan seluruh program pembangunan daerah berjalan sebagaimana mestinya,” jelasnya.

![Gedung KPK, Jakarta Selatan. [Foto: Ah/rilpolitikcom]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2025/02/IMG-20250222-WA0001-350x220.jpg)





![Gedung KPK. [dok. rilpolitikcom]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2025/03/IMG-20250326-WA0003-350x220.jpg)



![Gedung KPK, Jakarta Selatan. [Foto: Ah/rilpolitikcom]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2025/02/IMG-20250222-WA0001-180x130.jpg)




