JAKARTA, Rilpolitik.com – Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak menemukan bukti Wapres Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah setara SMA. Jokowi mengaku menghormati putusan tersebut.
“Kita menghormati putusan MK beserta tahapan-tahapan yang ada, termasuk di dalamnya pertimbangan hukum yang diberikan. Dan yang paling penting, kita semua menghormati dari konstitusi yang kita miliki,” kata Jokowi, Kamis (8/10/2026).
Jokowi mengatakan setiap negara memiliki sistem pendidikan yang berbeda-beda, termasuk pendidikan yang ditempuh Gibran saat tingkat SMA.
“Di setiap negara itu memiliki sistem pendidikan yang berbeda-beda. Kalau kita ini tahapan dari bawah kan ada SD, SMP, SMA, S1, atau ada di sini juga diploma,” ujarnya.
“Di luar (negeri) juga ada sistemnya sendiri. Ada yang dari seperti kita, SD, SMP, kemudian secondary school, kemudian masuk ke universitas,” imbuhnya.
Selain itu, kata Jokowi, ada pula jalur pendidikan melalui program pathway sebelum masuk ke jenjang diploma maupun sarjanaZ
“Tapi juga ada sistem yang lewat program pathway, kemudian baru masuk ke diploma dan S1-nya. Saya kira setiap negara sistemnya berbeda-beda,” jelasnya.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menegaskan Gibran telah menyelesaikan pendidikan program sarjana. Menurutnya, seseorang yang dapat menyelesaikan S1 seharusnya sudah menyelesaikan tahap pendidikan sebelumnya.
“Dan yang paling penting, Mas Wapres ini kan sudah menyelesaikan S1. Kalau menyelesaikan S1 itu mestinya kan sudah melewati tahapan sebelumnya. Kalau di sini kayak SMA-nya mestinya kan sudah selesai. Kalau belum kan ya nggak bisa daftar ke S1-nya,” tegasnya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dan kawan-kawan (dkk). Alasannya, para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara tersebut.
Di sisi lain, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA/sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Pemilu.
Hakim Konstitusi, Arsul Sani mengatakan temuan tersebut berdasarkan pada semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
Fakta tersebut, lanjut Arsul, diperkuat oleh keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan yang menerangkan tidak terdapat bukti dokumen ijazah atau sertifikat diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri, melainkan certificate of attendance dan dokumen lain seperti academic records dan explanation of grades.
“Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan,” jelas Arsul Sani dalam sidang putusan, Selasa (6/10/2026).




![Pengamat sekaligus praktisi hukum, Marlaf Sucipto. [Foto: tangkapan layar]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/10/1000075167-350x220.jpg)









![Pengamat sekaligus praktisi hukum, Marlaf Sucipto. [Foto: tangkapan layar]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/10/1000075167-180x130.jpg)

