NasionalPolitik

Pengamat: Gibran Menang Secara Formil, Kalah Secara Substansial

×

Pengamat: Gibran Menang Secara Formil, Kalah Secara Substansial

Sebarkan artikel ini
Pengamat sekaligus praktisi hukum, Marlaf Sucipto. [Foto: tangkapan layar]
Pengamat sekaligus praktisi hukum, Marlaf Sucipto. [Foto: tangkapan layar]

SURABAYA, Rilpolitik.com – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dan kawan-kawan (dkk). Alasannya, Denny Indrayana dkk tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara tersebut.

Di sisi lain, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA/sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Pemilu.

Pengamat sekaligus praktisi hukum asal Jawa Timur, Marlaf Sucipto menyebut putusan tersebut menunjukkan bahwa Gibran hanya menang secara formil, tetapi kalah secara substansial.

“Eksepsi dari pemohon dinyatakan diterima, sedangkan substansi perkaranya ini masuk di dalam pertimbangan Mahkamah Konstitusi. Jadi sederhananya Gibran Rakabuming Raka secara formil dia menang, secara substansial dia kalah,” kata Marlaf dalam pernyataannya, Rabu (7/10/2026).

Marlaf menjelaskan, Gibran menang secara formil karena MK tidak mendiskualifikasinya dari jabatan Wapres sebagaimana permohonan pemohon.

“Gibran Rakabuming Raka secara formil menang. Dia posisinya sebagai Wakil Presiden aman, sampai saat ini tidak disiskualifikasi,” jelas dia.

Sementara, Gibran kalah secara substansial karena MK dalam pertimbangannya menyatakan bahwa tidak ditemukan bukti putra sulung mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu memiliki ijazah setara SMA.

“Argumentasi Profesor Denny Indrayana sebagai pemohon secara substansial terbukti. Surat keterangan yang digunakan Gibran dalam ketercalonannya sebagai wakil Presiden dianggap tidak setara dengan ijazah sebagaimana syarat calon wakil presiden yang diatur oleh peraturan perundangan yang berlaku,” ucapnya.

Marlaf mengatakan, permohonan Denny Indrayana dkk tidak diterima oleh Mahkamah Konstitusi karena mereka bukan peserta pilpres, sehingga tidak memiliki legal standing.

Baca juga:  Meski Tak Terima Gugatan Denny Cs, MK Nyatakan Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA

“Prof. Denny tidak berhasil masuk ke substansi karena beliau tidak memenuhi syarat sebagai pihak, beliau tidak memiliki legal standing untuk memperkarakan, untuk mempersoalkan perkara ini. Sebab, Prof Denny bukan calon Wakil Presiden, bukan calon Presiden,” ujarnya.

“Andai perkara ini diajukan oleh Profesor Mahfud, Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo, atau Anies Baswedan, mungkin perkara ini akan dikabulkan. Tapi karena pemohon dari perkara ini tidak memiliki legal standing, perkara ini akhirnya tidak diterima,” sambung Marlaf.

Sebagai informasi, putusan MK terkait gugatan keabasahan syarat pendidikan Wapres Gibran Rakabuming Raka telah dibacakan pada Selasa (6/10/2026) malam.

Putusan yang tertuang dalam putusan 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan peserta pilpres.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan.

Meski permohonan pemohon tidak diterima, Hakim Konstitusi Arsul Sani mengungkapkan bahwa MK tidak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah setara SMA. Temuan tersebut berdasarkan pada semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

Fakta tersebut, lanjut Arsul, diperkuat oleh keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan yang menerangkan tidak terdapat bukti dokumen ijazah atau sertifikat diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri, melainkan certificate of attendance dan dokumen lain seperti academic records dan explanation of grades.

“Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan,” jelas Arsul Sani.

Baca juga:  Palu MK dan Babak Baru Pemerintahan Prabowo

(Ah/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *