NasionalPolitik

MK Bacakan Putusan Syarat Pendidikan Gibran Malam Ini

×

MK Bacakan Putusan Syarat Pendidikan Gibran Malam Ini

Sebarkan artikel ini
Denny Indrayana.
Denny Indrayana.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan terkait gugatan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka hari ini, Selasa (6/10/2026).

Dilihat dari laman resmi MK, pengucapan putusan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang diajukan Denny Indrayana dkk itu dijadwalkan MK pada pukul 20:00 WIB malam ini, di lantai 2 Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta.

Denny Indrayana melalui akun media sosialnya menyinggung kemenangan Timnas Indonesia melawan Thailand pada final FIFA ASEAN Cup 2026 yang berlangsung di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK) pada Senin (5/10/2026) malam.

Denny mengaitkan kemenangan tim Garuda dengan persidangan yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai tanda alam.

“Setelah tadi malam Indonesia juara, mengalahkan Thailand, artinya Sang ‘Garuda’ mengalahkan Negeri ‘Gajah’. Apakah tanda-tanda alam itu akan berwujud lagi melalui putusan MK di Mahkamah Konstitusi nanti malam?” tulisnya.

“Sabar ya, kita tunggu saja putusan dari Mahkamah Konstitusi. Salam Integritas!” pungkasnya

Diketahui, pemohon dalam perkara ini, yakni Hanafie Asnan, Slamet Soebijanto, Tyasno Sudarto, Fachrul Razi, Denny Indrayana, Ansufri ID Sambo, Brahma Aryana, Tiurma M.S. Sihombing, Bonatua Silalahi, H.M. Subhan, Moeryono, dan Soenarko.

Adapun kuasa hukum pemohon adalah Bambang Widjojanto, Refly Harun, Heriyanto, Wigati Ningsih, Harimuddin, Muhtadin, Muhammad Rizki Ramadhan, Tareq Muhammad Aziz Elven, Anjas Rinaldi Siregar, Alif Fachrul Rachman, Sutrisno, Nabila Rizkita Putri, Justitia Indah Prameswari, Muhammad Anugrah Ramadan Haryo, Muhammad Haikal Bassam, dan Diandra Paramita Anggraini.

Baca juga:  Palu MK dan Babak Baru Pemerintahan Prabowo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *