HukumNasional

Ijazah Gibran Dilaporkan ke Bareskrim Polri

×

Ijazah Gibran Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Sebarkan artikel ini
Wapres Gibran Rakabuming Raka.
Wapres Gibran Rakabuming Raka.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) dan Pengacara Jawara Bela Umat (Pejabat) melaporkan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka ke Bareskrim Polri pada Sabtu (3/10/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan persoalan keabsahan dokumen pendidikan yang digunakan Gibran dalam proses pencalonannya sebagai Wakil Presiden pada Pilpres 2024 lalu.

Pengacara pelapor, Ahmad Khozinudin mengatakan, pelapor menduga bahwa keterangan yang disertakan dalam surat penyetaraan pendidikan Gibran tidak benar.

“Dasar pelaporan itu adalah surat keterangan tahun nomor 9149 itu yang kemudian dalam surat keterangan itu dijelaskan bahwa seolah-olah Gibran ini setara dengan SMK (sekolah menengah kejuruan),” kata Khozinudin kepada wartawan.

Tak hanya Gibran, Khozinudin mengatakan pihaknya juga melaporkan pihak yang menerbitkan surat keterangan tersebut.

“Di sinilah nanti kewenangan penyidik untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, apakah benar ditemukan tindak pidana dalam penerbitan surat, termasuk isinya, benar atau tidaknya,” ujarnya.

“Jadi fokusnya kita adalah pada ada tidaknya pemalsuan isinya. Bukan surat palsunya ya, tapi isinya palsu,” sambungnya.

Ia mencontohkan, keterangan dalam sebuah dokumen dapat dipersoalkan apabila tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

“Nah, redaksi ‘telah menyelesaikan pendidikan Grade 12 di UTS’, ini harus diselidiki, apakah benar,” ujarnya.

Selain itu, pihak pelapor juga mempersoalkan keterangan yang menyebut Grade 12 UTS setara dengan tamat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) peminatan Akuntansi dan Keuangan.

“Ini juga harus diperiksa kalau ternyata tidak benar, berarti ini kan memberikan keterangan palsu,” ucapnya.

Dokumen tersebut kemudian disebut digunakan dalam proses pencalonan Gibran pada Pemilu 2024.

“Jadi, yang menerbitkan kita adukan, yang menggunakan dokumen ini juga kita adukan,” ucapnya.

Namun, upaya melaporkan Gibran tersebut tertunda karena di Bareskrim hanya ada petugas piket. Pelapor diminta kembali pada Senin (5/10/2026) mendatang.

Baca juga:  Jika Gibran Diganti, Babak Baru Konsolidasi Politik Prabowo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *