NasionalPolitik

Politikus PSI Pertanyakan Pembelaan Istana Saat Ijazah Gibran Digugat

×

Politikus PSI Pertanyakan Pembelaan Istana Saat Ijazah Gibran Digugat

Sebarkan artikel ini
Jubir PSI Dian Sandi Utama.
Jubir PSI Dian Sandi Utama.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama mempertanyakan sikap Istana terkait gugatan terhadap syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang kini bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dian secara tegas mempertanyakan keberadaan para pejabat di Istana Kepresidenan yang terkesan diam saat integritas Gibran selaku Wapres diserang.

“Pemerintahan hari ini bukan hanya Pak Prabowo, tapi juga Mas Gibran sebagai Wapres. Ke mana Bakom, ke mana Jubir Istana, kemana KSP di saat Pimpinan Negara digugat seperti ini?” kata Dian lewat unggahannya di media sosial pada Rabu (30/9/2026).

Dian menilai Gibran seperti berjalan sendiri tanpa adanya pembelaan dari pemerintah dalam menghadapi gugatan di MK.

“Mas Gibran seperti berjalan sendiri di kegelapan tanpa pembelaan,” ujarnya.

Menurut Dian, pembelaan terhadap Gibran selama ini hanya dilakukan oleh para direktur media sosial partainya. “Hormat saya untuk semua Dir. Medsos PSI,” tuturnya.

Dian pun menyatakan tak ragu sedikit pun dengan riwayat pendidikan Gibran yang kini dipersoalkan Denny Indrayana dkk.

“Mas Gibran saya pastikan sejuta persen benar. Apa mereka (pejabat istana) ragu?” tegas Dian membalas komentar warganet.

Diketahui, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lain mengajukan gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Denny dkk meminta MK mendiskualifikasi pencalonan Gibran Rakabuming Raka karena dianggap tak memenuhi syarat pendidikan calon Wakil Presiden.

Permohonan diajukan pada 10 September 2026 dan resmi diregistrasi MK pada 17 September 2026 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Kini, gugatan tersebut sudah memasuki tahap agenda sidang pembuktian yang dimulai malam ini.

Adapun Termohon dalam gugatan ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan pihak turut terkait ialah Bawaslu RI.

Sementara 12 pemohon dalam gugatan ini sebagai berikut:

1.⁠ ⁠Brahma Aryana
2.⁠ ⁠Ansufri ID Sambo
3.⁠ ⁠Denny Indrayana
4.⁠ ⁠Fachrul Razi
5.⁠ ⁠Tyasno Sudarto
6.⁠ ⁠Slamet Soebijanto
7.⁠ ⁠Hanafie Asnan
8.⁠ ⁠Soenarko MD
9.⁠ ⁠drg. Moeryono
10.⁠ ⁠H.M. Subhan
11.⁠ ⁠Bonatua Silalahi
12.⁠ ⁠Dra. Tiurma M.S. Sihombing

(War/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *