DaerahEkonomi

LBH Bongkar Sederet Dugaan Kejanggalan Renovasi Lapak Pedagang di Pasar Ganding Sumenep

×

LBH Bongkar Sederet Dugaan Kejanggalan Renovasi Lapak Pedagang di Pasar Ganding Sumenep

Sebarkan artikel ini
Renovasi lapak di pelataran depan Pasar Ganding Sumenep.
Renovasi lapak di pelataran depan Pasar Ganding Sumenep.

SUMENEP, Rilpolitik.com – LBH Taretan Legal Justitia terus menyoroti pembangunan atau renovasi lapak pedagang di pelataran depan Pasar Ganding Sumenep. Pasalnya, pembangunan yang dikelola paguyuban pedagang setempat itu diduga penuh kejanggalan, mulai dari status hukum, kewenangan pengelolaan, legalitas paguyuban, hingga dugaan pungutan ke pedagang.

Direktur LBH Taretan Legal Justitia, Zainurrozi mempertanyakan dasar hukum pembangunan lapak tersebut. Menurutnya, setiap perubahan fungsi maupun pembangunan fasilitas publik milik pemerintah harus melalui prosedur yang jelas dan dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan.

“Pasar rakyat merupakan fasilitas publik yang pengelolaannya tidak bisa dilakukan secara bebas oleh kelompok tertentu. Harus jelas siapa yang memiliki kewenangan, bagaimana prosedurnya, dan apa dasar hukumnya,” kata pria yang akrab disapa Rozi itu dalam keterangannya, dikutip Rabu (5/8/2026).

Rozi menegaskan bahwa paguyuban tidak memiliki kewenangan untuk mengubah fasilitas pasar, apalagi melakukan pungutan wajib ke pedagang. Menurut Rozi, paguyuban hanya sebatas wadah komunikasi dan organisasi para pedagang.

“Pertanyaan mendasarnya, apakah paguyuban memiliki mandat resmi dari pemerintah daerah untuk mengelola fasilitas pasar? Kalau tidak ada, maka kewenangannya harus dibatasi sesuai fungsi organisasi pedagang,” kata Rozi.

Rozi menilai pengelolaan pasar yang merupakan fasilitas publik itu tetap berada dalam kewenangan pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah (OPD) teknis.

“Paguyuban seharusnya menjadi mitra pemerintah dan pedagang, bukan mengambil alih fungsi pengelolaan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah,” ujarnya.

LBH sebelumnya mengungkap adanya dugaan permintaan uang terhadap para pedagang dalam pembangunan lapak tersebut. Informasi yang diterima LBH, para pedagang dimintai uang sebesar Rp2,5 juta per meter.

Dengan panjang pelataran sekitar 70 meter, Rozi memperkirakan dana yang berhasil dikumpulkan sebesar Rp175 juta.

Baca juga:  Sumenep Kepulauan: Mengganti Nama atau Mengganti Nasib?

“Jika informasi (permintaan uang ke pedagang) tersebut benar, maka dana yang terkumpul dari pedagang diperkirakan mencapai sekitar Rp175 juta,” ujar Rozi, Rabu (22/7/2026).

Besaran pungutan tersebut lagi-lagi menjadi sorotan. Sebab, LBH memperoleh informasi bahwa biaya pembangunan lapak itu hanya Rp1 juta per meter. Artinya, ada selisih harga Ro1,5 juta dari yang pedagang bayarkan.

Terkait hal itu, Rozi menuntut agar ada penjelasan secara terbuka dari selisih harga tersebut sebagai bagian dari transparansi.

“Apabila pedagang membayar Rp2,5 juta per meter, sementara biaya pengerjaan disebut sekitar Rp1 juta per meter, maka perlu ada penjelasan secara terbuka terkait selisih biaya tersebut,” katanya.

Ia menilai pedagang memiliki hak untuk mengetahui penggunaan dana yang telah mereka keluarkan, termasuk rincian biaya pembangunan dan pihak yang bertanggung jawab mengelola anggaran tersebut.

“Pedagang harus mendapatkan kepastian, karena dana tersebut berasal dari mereka. Harus ada keterbukaan mengenai perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban penggunaan dana,” ujarnya.

Tak hanya itu, Rozi juga mempertanyakan dasar hukum dari pungutan tersebut. Sebab, menurutnya, setiap pungutan yang berkaitan dengan fasilitas pasar milik pemerintah daerah harus memiliki dasar hukum yang jelas.

“Kalau ada pungutan kepada pedagang untuk pembangunan lapak, harus dijelaskan dasar hukumnya. Apakah masuk kategori retribusi daerah, iuran organisasi, atau bentuk lainnya. Semua harus terang dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Ia mengingatkan, jangan sampai masyarakat atau pedagang dibebani biaya, sementara status penggunaan fasilitas dan mekanisme pengelolaannya belum memiliki kepastian hukum.

“Pasar adalah ruang ekonomi rakyat. Karena itu, pengelolaannya harus mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan kepastian hukum,” ujar Zainurrozi.

LBH Taretan Legal Justitia meminta Pemerintah Kabupaten Sumenep memberikan penjelasan terbuka terkait dasar pembangunan lapak, status aset, mekanisme pengelolaan, pembagian lapak, serta penggunaan dana yang telah dihimpun dari pedagang.

Baca juga:  Sumenep Kepulauan: Mengganti Nama atau Mengganti Nasib?

“Yang kami dorong adalah keterbukaan. Jangan sampai muncul persoalan baru karena pengelolaan fasilitas publik tidak berjalan secara transparan,” pungkasnya.

Sebelumnya, LBH Taretan Legal Justitia juga telah melakukan audiensi dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Sumenep terkait pembangunan atau renovasi lapak Pasar Ganding.

Dalam audiensi tersebut, LBH mempertanyakan status hukum pembangunan, mekanisme pengelolaan dana, serta kepastian legalitas lapak bagi pedagang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *