Oleh: Hafid Abbas
Komisioner dan Ketua Komnas HAM RI ke-8 (2012-2017)
PERDEBATAN mengenai hak asasi manusia (HAM) di Indonesia kerap diwarnai oleh anggapan bahwa konsep HAM merupakan produk Barat yang tidak sepenuhnya sejalan dengan nilai-nilai agama. Pandangan demikian sesungguhnya menyederhanakan persoalan yang jauh lebih kompleks. Dalam tradisi Islam, penghormatan terhadap martabat manusia justru menjadi fondasi utama ajarannya. Di sisi lain, konstitusi Indonesia juga menempatkan penghormatan terhadap kemanusiaan sebagai salah satu pilar kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan demikian, Islam dan konstitusi Indonesia tidak berada pada dua kutub yang saling bertentangan, melainkan bertemu dalam tujuan yang sama: memuliakan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan.
Al-Qur’an menegaskan, “Dan sungguh Kami telah memuliakan anak cucu Adam” (QS. Al-Isra’: 70). Ayat ini menjadi landasan teologis bahwa setiap manusia, tanpa memandang asal-usul, agama, suku, jenis kelamin, maupun kedudukan sosial, memiliki martabat yang wajib dihormati. Kemuliaan tersebut merupakan anugerah Allah SWT yang melekat sejak manusia dilahirkan. Karena itu, hak-hak dasar manusia bukanlah pemberian negara, melainkan amanah Ilahi yang harus dijaga oleh negara, masyarakat, dan setiap individu.
Dalam perspektif Islam, manusia memiliki dua kedudukan sekaligus: sebagai hamba Allah (‘abdullah) dan sebagai khalifah di muka bumi. Sebagai hamba, manusia terikat pada nilai-nilai moral dan ketentuan Tuhan. Sebagai khalifah, manusia memikul tanggung jawab untuk mewujudkan keadilan, kedamaian, dan kemaslahatan dalam kehidupan bersama. Konsekuensinya, setiap hak selalu beriringan dengan kewajiban. Kebebasan bukanlah kebebasan tanpa batas, melainkan kebebasan yang bertanggung jawab kepada Allah dan kepada sesama manusia.
Di sinilah letak perbedaan mendasar antara kebebasan yang absolut dan kebebasan yang beretika. Islam mengakui kebebasan berpikir, berpendapat, memilih, serta melakukan aktivitas social, budaya, politik dan ekonomi. Akan tetapi, kebebasan tersebut tidak boleh digunakan untuk menzalimi orang lain, menyebarkan kebencian, merusak kehidupan bersama, atau menghilangkan hak-hak sesama warga. Kebebasan memperoleh maknanya justru ketika dijalankan dengan tanggung jawab moral.
Prinsip pertama yang menjadi fondasi HAM adalah penghormatan terhadap martabat manusia (human dignity). Seluruh bentuk penghinaan, penyiksaan, perbudakan, kekerasan, maupun perlakuan yang merendahkan manusia bertentangan dengan semangat Islam. Dalam konteks Indonesia yang majemuk, penghormatan terhadap martabat manusia menjadi prasyarat utama bagi terpeliharanya persatuan bangsa.
Prinsip kedua adalah persamaan derajat. Islam secara tegas menolak diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, etnis, maupun status sosial. Al-Qur’an menyatakan bahwa manusia diciptakan berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar saling mengenal, sedangkan ukuran kemuliaan hanyalah ketakwaan (QS. Al-Hujurat: 13). Nabi Muhammad SAW dalam Khutbah Wada’ juga menegaskan bahwa tidak ada kelebihan orang Arab atas non-Arab ataupun sebaliknya, kecuali karena ketaqwaannya. Pesan universal ini menjadi salah satu deklarasi paling awal mengenai kesetaraan manusia dalam sejarah peradaban.
Prinsip ketiga adalah keadilan. Al-Qur’an berulang kali memerintahkan agar keadilan ditegakkan tanpa dipengaruhi rasa suka atau benci kepada kelompok tertentu. Keadilan merupakan inti dari ajaran Islam sebagaimana ditegaskan dalam QS. An-Nahl ayat 90 dan QS. Al-Ma’idah ayat 8. Karena itu, seorang Muslim dituntut berlaku adil bahkan kepada mereka yang berbeda agama, berbeda pandangan politik, maupun berbeda kepentingan. Keadilan tidak boleh bersifat selektif, sebab ketika keadilan hilang, penghormatan terhadap hak asasi manusia pun ikut melemah dan akhirnya sirna.
Prinsip berikutnya adalah perlindungan terhadap kehidupan. Islam menempatkan jiwa manusia sebagai sesuatu yang sangat mulia. Al-Qur’an menyatakan bahwa membunuh satu orang tanpa alasan yang dibenarkan sama dengan membunuh seluruh umat manusia, sedangkan menyelamatkan satu jiwa seakan-akan menyelamatkan seluruh jiwa umat manusia (QS. Al-Ma’idah: 32). Pesan ini mengandung makna bahwa segala bentuk kekerasan, terorisme, pembunuhan, maupun tindakan yang mengancam keselamatan manusia bertentangan dengan tujuan utama syariat.
Islam juga memberikan jaminan terhadap kebebasan menjalankan agama. Firman Allah, “Tidak ada paksaan dalam agama” (QS. Al-Baqarah: 256), menunjukkan bahwa keimanan tidak dapat dibangun melalui intimidasi. Dakwah yang diajarkan Islam adalah dakwah yang dilakukan dengan hikmah, nasihat yang baik, dan dialog yang santun sebagaimana diperintahkan dalam QS. An-Nahl ayat 125. Oleh karena itu, pemaksaan keyakinan ataupun penggunaan kekerasan atas nama agama tidak memiliki landasan yang kuat dalam ajaran Islam.
Perlindungan terhadap harta juga menjadi bagian dari penghormatan terhadap HAM. Islam melarang korupsi, pencurian, penipuan, penggelapan, serta segala bentuk perampasan hak milik orang lain. Harta dipandang sebagai amanah yang harus diperoleh dan dikelola secara halal serta adil. Dalam konteks Indonesia saat ini, pemberantasan korupsi bukan sekadar agenda hukum, melainkan juga merupakan implementasi dari nilai-nilai agama dan penghormatan terhadap hak masyarakat atas kesejahteraan.
Demikian pula perlindungan terhadap keluarga. Islam memberikan perhatian besar terhadap kehormatan perempuan, hak anak, perlindungan lansia, serta kejelasan nasab. Keluarga merupakan institusi pertama tempat nilai-nilai kemanusiaan ditanamkan.
Karena itu, segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga, eksploitasi anak, perdagangan manusia, maupun perlakuan yang merendahkan perempuan bertentangan dengan tujuan luhur syariat.
Seluruh prinsip tersebut sesungguhnya terangkum dalam konsep maqashid al-syari’ah, yaitu tujuan utama diturunkannya syariat Islam. Para ulama klasik menjelaskan bahwa syariat bertujuan menjaga lima kebutuhan pokok manusia: agama (hifzh ad-din), jiwa (hifzh an-nafs), akal (hifzh al-‘aql), keturunan (hifzh an-nasl), dan harta (hifzh al-mal). Sejumlah pemikir Islam kontemporer bahkan memperluas cakupan maqashid dengan memasukkan perlindungan terhadap kehormatan manusia, lingkungan hidup, serta kebebasan yang bertanggung jawab. Dengan demikian, maqashid syariah sesungguhnya memiliki titik temu yang sangat kuat dengan prinsip-prinsip HAM modern.
Di Indonesia, penghormatan terhadap HAM memperoleh legitimasi konstitusional yang kokoh. Nilai-nilai kemanusiaan terkandung dalam Pancasila, terutama sila kedua, “Kemanusiaan yang adil dan beradab”. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan tujuan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Lebih lanjut, Pasal 28A sampai dengan Pasal 28J UUD 1945 memuat jaminan yang luas mengenai hak hidup, kebebasan beragama, kebebasan berpendapat, hak memperoleh pendidikan, hak atas rasa aman, serta berbagai hak dasar lainnya.
Yang menarik, konstitusi Indonesia tidak hanya berbicara mengenai hak, tetapi juga mengenai kewajiban. Pasal 28J menegaskan bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib menghormati hak orang lain serta tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang demi penghormatan terhadap moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum. Rumusan ini menunjukkan adanya keselarasan dengan ajaran Islam bahwa hak tidak pernah berdiri sendiri, melainkan selalu disertai tanggung jawab sosial.
Dalam konteks tersebut, para da’i memiliki peran strategis. Dakwah pada era modern tidak cukup hanya menjelaskan persoalan halal dan haram dalam arti sempit. Dakwah juga harus menghadirkan Islam sebagai kekuatan moral yang melindungi martabat manusia, mencegah kekerasan, menolak ujaran kebencian, membangun dialog, serta memperkuat persaudaraan kebangsaan. Da’i menjadi teladan dalam mempraktikkan dakwah bil hikmah, mengedepankan keteladanan, dan menyelesaikan perbedaan melalui jalan damai.
Masyarakat Indonesia yang plural membutuhkan narasi keagamaan yang menyejukkan, bukan yang mempertajam polarisasi. Di tengah derasnya arus media sosial yang sering kali memperbesar prasangka dan kebencian, dakwah yang mengedepankan penghormatan terhadap martabat manusia menjadi semakin relevan. Ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah insaniyah bukanlah konsep yang saling bertentangan, melainkan tiga lingkaran persaudaraan yang saling menguatkan.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan sebuah bangsa tidak hanya ditentukan oleh pertumbuhan ekonominya, kemajuan teknologinya, ataupun kekuatan militernya, melainkan oleh kemampuannya memuliakan setiap manusia tanpa kecuali. Ketika nilai- nilai Islam bertemu dengan amanat konstitusi dalam semangat keadilan, kasih sayang, dan penghormatan terhadap martabat manusia, Indonesia tidak hanya menjadi negara yang taat pada hukum, tetapi juga bangsa yang menghadirkan rahmat bagi seluruh warganya. Sebab, sebagaimana firman Allah SWT:
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil, berbuat kebajikan, dan memberi kepada kaum kerabat, serta melarang perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan.” (QS. An-Nahl: 90).
Keadilan adalah bahasa universal yang mempertemukan agama, kemanusiaan, dan konstitusi.
















