JAKARTA, Rilpolitik.com – Peneliti doktoral Institut Kriminologi University of Cambridge, Ahmad Novindri Aji Sukma, menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus segera disahkan.
Hal itu disampaikan Aji secara daring di hadapan anggota Komisi III DPR dalam rapat dengar pendapat umum (RPDU) terkait RUU Perampasan Aset di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
“Posisi saya jelas, yaitu RUU ini laik dan wajib didukung karena Indonesia sungguh memerlukan kerangka pemulihan aset yang kuat,” tegas Aji.
Aji lalu mengungkap kelemahan dari RUU tersebut, yang menurutnya, terletak pada standar pembuktian hingga potensi konflik kepentingan. Hal itu perlu diperbaiki sebelum disahkan.
“Kelemahan utama dari RUU ini berada pada desain pengamanan prosedural kelembagaannya. Standar pembuktian dan perlindungan pihak ketiga, pembagian tanggung jawab pengelolaan aset serta potensi konflik kepentingan antara fungsi penegakan hukum dan fungsi pengelolaan aset,” ungkap dia.
Aji menjelaskan alasan RUU tersebut mendesak untuk segera disahkan. Ia menyinggung perampasan aset yang sering kali menemui jalan buntu mulai dari pelaku yang meninggal dunia, melarikan diri atau aset disembunyikan melalui pihak lain.
“Mengapa RUU ini mendesak? Alasannya sistem kita saat ini sangat bergantung pada perampasan yang mengikuti penghukuman pidana atau conviction-based forfeiture, yaitu perampasan yang baru dapat dilakukan setelah pelaku divonis bersalah. Pendekatan ini menemui jalan buntu dalam empat keadaan,” ujar Aji.
“Yang pertama ketika pelaku meninggal, yang kedua ketika pelaku melarikan diri atau tidak dapat diadili, dan ketika aset disembunyikan melalui pihak lain. Selain itu juga ketika aset telah dikonversi atau dicampur. Dan ketika proses pidana berjalan lama sehingga pelaku sempat memindahkan asetnya,” sambungnya.
Menurutnya, RUU Perampasan Aset harus mampu menutup empat celah tersebut. Aji menilai draf RUU Perampasan Aset yang tengah dibahas cukup progresif.
“Draf yang terbaru menggabungkan dua jalur sekaligus, yaitu perampasan berdasarkan putusan pidana serta perampasan terhadap putusan pidana yang saya singkat NCB atau non-conviction based forfeiture,” imbuhnya.








![Rektor STIE Dharma Bumiputra 2008-2020, Prof. Hafid Abbas. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/05/1000062079-350x220.jpg)







