HukumNasional

Pengalihan Kasus Eks Jampidsus Febrie ke Kejagung Dinilai Melawan Hukum

×

Pengalihan Kasus Eks Jampidsus Febrie ke Kejagung Dinilai Melawan Hukum

Sebarkan artikel ini
Marlaf Sucipto.
Marlaf Sucipto.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Praktisi hukum, Marlaf Sucipto menilai pengalihan penyidikan tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, dari Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) merupakan bentuk perbuatan melawan hukum. Sebab, kata dia, pengalihan penyidikan dari kepolisian ke kejaksaan tidak dikenal dalam Hukum Acara Pidana.

“Pengalihan itu tidak dikenal di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, khususnya UU Nomor 20 tahun 2025, utamanya pengalihan dari kepolisian ke kejaksaan. Walaupun dalam perkara ini adalah kasus korupsi,” kata Marlaf dalam keterangannya, dikutip rilpolitik.com di Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Menurut Marlaf, pengalihan hanya boleh dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap penyidikan yang dilakukan kepolisian atau kejaksaan.

“Jadi kalau dari kepolisian ke kejaksaan itu tidak ada dasar hukumnya. Yang ada adalah KPK mengambil alih proses penyidikan baik itu di kepolisian maupun di kejaksaan,” jelas dia.

“KPK ini menggunakan lex specialis, yaitu UU KPK, khususnya ketentuan yang tercantum di dalam Pasal 10A UU Tindak Pidana Korupsi,” imbuhnya.

Marlaf pun menyebut pengalihan kasus Febrie dari kepolisian ke kejaksaan akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia ke depan.

“(Ini) menjadi preseden yang tidak baik terhadap proses hukum ke depan apabila institusi negara yang semestinya melakukan penegakan hukum sesuai dengan hukum, ternyata dalam praktiknya tidak melaksanakan penegakan hukum sesuai hukum,” ujarnya.

Oleh karena itu, Marlaf mengajak publik untuk turut mengkritisi pengalihan kasus Febrie dari kepolisian ke kejaksaan karena dinilai tidak memiliki landasan hukum. Hal itu penting agar praktik serupa tidak terulang dan Indonesia sebagai negara hukum tidak hanya berhenti pada slogan saja.

Baca juga:  Sahroni Wanti-Wanti Kasus Korupsi Febrie Tak Rusak Keharmonisan Polri dan Kejagung

“Memang banyak sekali atau sudah menjadi rahasia umum proses hukum itu kerap kali dilalui dengan cara-cara yang melawan hukum. Praktik-praktik seperti itu kalau tetap terus dipertahankan, maka negara hukum kita ini hanya akan terus jadi slogan. Oleh sebab itu, mari speak up bersama-sama bahwa pengalihan dari kepolisian ke kejaksaan dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang menjerat Febrie saat ini itu tidak benar dan harus kita suarakan bareng-bareng. Karena tidak memiliki landasan hukum yang jelas,” tegas Marlaf.

Lebih lanjut, Marlaf juga menyoroti proses penetapan Febrie sebagai tersangka oleh Kortas Tipikor Polri. Menurutnya, penetapan Febrie sebagai tersangka juga diduga tidak melalui proses hukum yang benar.

“Dalam proses penetapan tersangka terhadap Febrie diduga juga tidak melalui proses pemeriksaan dalam status Febrie sebagai saksi. Ujug-ujug Febrie ini ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kapasitas Febrie yang ditetapkan sebagai tersangka pun juga diduga tidak dilalui melalui proses pemeriksaan yang benar. Artinya, proses penyidikan terhadap Febrie yang diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana pencucian uang itu juga betul-betul tidak dilalui secara proporsional sesuai dengan hukum acara yang berlaku,” ungkap Marlaf.

“Hal itulah yang harus kita suarakan bersama bahwa proses hukum itu ayo kita dorong supaya dilalui dengan cara-cara yang tidak melawan hukum,” pungkas dia.

(Ah/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *