HukumNasional

Nama Gus Miftah Terseret Kasus Korupsi DJKA, Disebut Terima Aliran Uang Rp100 Juta

×

Nama Gus Miftah Terseret Kasus Korupsi DJKA, Disebut Terima Aliran Uang Rp100 Juta

Sebarkan artikel ini
Gus Miftah.
Gus Miftah.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Nama pendakwah Gus Miftah terseret dalam kasus korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pendakwah yang memiliki nama lengkap Miftah Maulana Habiburrahman itu disebut menerima aliran uang sebesar Rp100 juta dari hasil proyek pembangunan Jalur Ganda Kereta Api Solo-Semarang (JGSS) Fase 1.

Hal itu terungkap dalam sidang korupsi DJKA dengan terdakwa Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang, pada Senin (13/7/2026).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Greafik Loserte, bertanya kepada terpidana, Dheky Martin, terkait adanya aliran uang Rp100 juta kepada Gus Miftah.

“Iya,” jawab Dheky secara tegas.

JPU KPK kembali bertanya kepada Dheky terkait identitas penerima uang tersebut. “Ini Gus Miftah yang kemarin ramai gara-gara penjual es?” tanya Greafik yang kembali dibenarkan oleh Dheky.

Greafik lalu menjelaskan alasan menanyakan secara detail identitas Gus Miftah. “Supaya orang-orang dan media tahu nih, Gus Miftah yang rambutnya gondrong dapat duit dari Bapak, dari duit proyek,” ujarnya.

Usai sidang, Greafik mengatakan KPK mendapatkan keterangan yang cukup terang benderang dari kesaksian Dheky berkaitan dengan aliran uang korupsi DJKA.

“Kami mendapatkan keterangan yang cukup terang-benderang dari saksi Dheky. Selaku PPK, dia menerima sejumlah uang dari pengusaha kontraktor. Dari sana kami mendapat informasi uang-uang itu beredar sampai jauh, salah satunya kepada Gus Miftah sebesar Rp100 juta,” ucap Greafik.

Meski begitu, Greafik mengatakan KPK belum memutuskan langkah hukum lanjutan terkait dugaan aliran uang ke Gus Miftah. Menurutnya, keterangan Dheky masih akan didalami.

“Terkait tindakan apa yang kami lakukan, kami belum bisa memutuskan hari ini. Kami akan lapor ke pimpinan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *