JAKARTA, Rilpolitik.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mewanti-wanti agar kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak merusak keharmonisan antar penegak hukum, yakni Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Saya mengingatkan bahwa jangan sampai karena ulah oknum, keharmonisan kedua institusi penegak hukum utama di Indonesia jadi rusak,” kata Sahroni dalam keterangannya, Senin (13/7/2026).
Sebab itu, Sahroni mengatakan Komisi III DPR akan mengawasi berjalannya kasus tersebut. Hal ini untuk memberikan kepastian hukum.
“Jadi ini adalah bagian pengawasan dalam aspek perkara hukum yang menjadi perhatian publik. Tujuannya agar tidak ada informasi yang disalahgunakan oleh para oknum yang ingin membenturkan institusi penegak hukum kita,” ujar dia.
Dia juga memastikan seluruh rangkaian kasus ini akan diusut tuntas secara objektif dan transparan. Tujuannya, kata dia, agar publik mengetahui kejelasannya.
“Pokoknya Komisi III akan memastikan proses pengusutan kasus ini transparan, terang benderang, dan tidak ada yang ditutup-tutupi. Karena masyarakat berhak tahu setiap perkembangan kasus ini,” tutur Sahroni.
Diketahui, Kortas Tipikor Polri menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka dugaan korupsi. Kasus tersebut lalu dilimpahkan ke Kejagung.
“Kita juga telah menetapkan Saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan/atau tindak pidana korupsi lainnya sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf b, 12 huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau sangkaan KUHP Pasal 607 ayat 1 huruf a dan huruf b,” jelas Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto saat konferensi pers di Kejagung, Sabtu (11/6/2026).
Sementara itu, Don Ritto diherat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 atau Pasal 607 ayat 1 huruf b dan huruf c dalam KUHP. Don Ritto telah ditahan sejak 10 Juli 2026 di Rutan Polda Metro Jaya.
















