NasionalPolitik

Pemerintah Tetapkan 13 Juli Sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa

×

Pemerintah Tetapkan 13 Juli Sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa

Sebarkan artikel ini
Keputusan Menteri Kebudayaan menetapkan tanggal 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Keputusan Menteri Kebudayaan menetapkan tanggal 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Pemerintah menetapkan tanggal 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Hal itu tertuang dalam surat Keputusan Menteri (Kepmen) Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 135 Tahun 2026.

Keputusan tersebut ditetapkan pada tanggal 30 Juni 2026 oleh Menteri Kebudayaan, Fadli Zon.

Dalam pertimbangannya disebutkan bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang berlandaskan Pancasila, keberagaman agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, peringatan hari keagamaan dan kepercayaan menjadi sarana penguatan spritualitas dan moralitas.

“Bahwa penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan bagian dari bangsa Indonesia yang memiliki hak yang sama sebagai warga negara Indonesia dalam memperoleh kepastian hukum yang berkeadilan serta perlindungan berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” demikian bunyi pertimbangannya dikutip rilpolitik.com, Kamis (2/7/2026).

Peringatan hari keagamaan dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa disebut berfungsi sebagai sarana memperkuat kebersamaan, toleransi dan persatuan sosial dalam masyarakat yang majemuk, serta sikap saling menghormati dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Bahwa kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa telah diakui dan dijamin oleh negara namun belum memiliki hari raya yang ditetapkan secara resmi sebagai bentuk pengakuan negara,” tulisnya.

Adapun alasan pemilihan tanggal 13 Juli sebagai peringatan hari kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa karena tanggal tersebut menjadi historis pengakuan negara terhadap penghayat kepercayaan.

“Bahwa tanggal 13 Juli merupakan tanggal dirumuskannya frasa “dan Kepercayaannya” yang diusulkan pada sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang menjadi peristiwa historis bagi pengakuan keberadaan Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,” tulis surat Kepmen tersebut.

Oleh karena itu, tanggal 13 Juli ditetapkan sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

“Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa bukan merupakan hari libur,” tulisnya.

(War/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *