Oleh: Hafid Abbas
Komisioner/Ketua Komnas HAM RI ke-8 (2012-2017)
SETIAP bangsa selalu berusaha membangun jembatan. Ada jembatan yang menghubungkan dua tepi sungai, ada yang menyatukan pulau-pulau yang terpisah lautan. Namun, ada pula jembatan lain yang jauh lebih menentukan masa depan sebuah bangsa.
Indonesia masih menghadapi dua jurang besar yang saling berkaitan. Jurang pertama adalah ketimpangan mutu pendidikan. Jurang kedua adalah ketimpangan kemampuan ekonomi keluarga. Selama kedua jurang itu tetap menganga, cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa akan selalu menghadapi hambatan yang tidak mudah diatasi.
Di ruang kelas, semua anak mengenakan seragam sekolah yang sama. Mereka menjalani pendidikannya dengan kurikulum yang sama, menggunakan buku pelajaran yang sama, dan diajar oleh guru dengan standar kompetensi yang relatif serupa. Dari luar, sekolah tampak sebagai ruang yang paling demokratis. Akan tetapi, kesetaraan itu sering kali berhenti di depan pintu kelas.
Setiap anak datang dengan titik berangkat kehidupan keluarga dari latar yang amat berbeda. Ada yang berangkat setelah menikmati sarapan bergizi, diantar kendaraan yang nyaman, lalu pulang ke rumah yang menyediakan ruang belajar dan buku-buku bacaan yang memadai. Ada pula yang datang dengan perut kosong, berjalan jauh, menyeberangi sungai atau melintasi bukit dan hutan belantara dan kembali ke rumah yang masih bergulat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Ketika tiba di sekolah, mereka belajar di ruang yang sama dengan pelajaran dari guru yang sama, tetapi memulai perjalanan dari garis awal yang berbeda.
Ketimpangan itu tidak berhenti pada pengalaman sehari-hari. Data pendidikan nasional menunjukkan bahwa sebagian besar sekolah di Indonesia masih belum memenuhi standar pelayanan minimal. Data Statistik Pendidikan (2025) memperlihatkan bahwa terdapat lebih 530.000 Satuan Pendidikan (PAUD, SD, SMP, SMA/SMK/MA), dengan jumlah siswa 56,6 juta. Sampai saat ini, 88,8 persen sekolah di Indonesia itu, mulai SD hingga SMA/SMK, belum melewati mutu standar pelayanan minimal. Berdasarkan data yang ada, 40,31 persen dari 201.557 sekolah di Indonesia di bawah standar pelayanan minimal (SPM), sedangkan 48,89 persennya pada posisi SPM. Hanya 10,15 sekolah yang memenuhi standar nasional, dan hanya 0,65 persen jumlah sekolah bertaraf internasional (Kompas, 23/03/2011). Jelas, dengan fakta ini, anak-anak Indonesia tidak mendapatkan layanan pendidikan yang sama.
Data lain menunjukkan dari sekitar 5.000 perguruan tinggi negeri dan swasta di tanah air (2025), hanya terdapat dua kota diluar Jawa yakni Makassar dan Padang yang memiliki tiga perguruan tinggi dengan peringkat terbaik di bawah 600 Asia atau di bawah 2.000 dunia. Jika saat ini terdapat 514 kabupaten/kota, 99,61 persen terbaik terkosentrasi di Pulau Jawa yang luasnya hanya 6-7% luas wilayah tanah air.
Di berbagai daerah tertinggal, persoalan pendidikan bukan hanya berkaitan dengan guru, kurikulum, atau bangunan sekolah, tetapi juga kemiskinan, kesehatan, dan kecukupan gizi peserta didik.
Jurang kedua tampak dalam kehidupan ekonomi keluarga Indonesia.
Selanjutnya, data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menunjukkan bahwa pada April 2026 terdapat sekitar 667,10 juta rekening simpanan di perbankan. Akan tetapi, sekitar 659,69 juta jumlah rekening (99%) memiliki saldo di bawah Rp100 juta, sedangkan rekening dengan saldo Rp100-Rp200 juta hanya sekitar 3,38 juta rekening (0,51%) dari keseluruhan rekening. Jika nilai simpanan di atas Rp5 miliar hanya dimiliki sekitar 110.892 nasabah atau 0,01 persen. Selain itu, sekitar 80 persen nilai seluruh simpanan nasional masih terkonsentrasi di Jawa dengan total sekitar Rp6.865 triliun atau hampir 79 persen dari keseluruhan dana masyarakat. Angka-angka tersebut memperlihatkan bahwa sebagian besar keluarga Indonesia belum memiliki ketahanan ekonomi, belum punya tabungan yang cukup untuk menjamin pendidikan, kesehatan, maupun pemenuhan gizi anak-anaknya secara berkelanjutan, terutama mereka yang berada diluar Jawa.
Angka-angka tersebut tidak sekadar menggambarkan distribusi kekayaan. Ia menunjukkan bahwa sebagian besar keluarga Indonesia belum memiliki ketahanan ekonomi yang memadai. Ketika penghasilan habis untuk memenuhi kebutuhan harian, ruang untuk menabung, membiayai pendidikan, memenuhi gizi anak, atau menghadapi keadaan darurat menjadi sangat terbatas.
Kemiskinan akhirnya tidak hanya membatasi daya beli, tetapi juga menutup harapan anak ke masa depannya.
Anak-anak tidak pernah memilih dilahirkan dalam keluarga kaya atau miskin. Mereka juga tidak memilih lahir di kota besar atau di daerah terpencil. Namun, keadaan yang sama sekali tidak mereka pilih itu sering kali menentukan kualitas pendidikan yang mereka nikmati dan peluang hidup yang mereka miliki di kemudian hari.
Di sinilah makna keadilan sosial menemukan relevansinya.
Keadilan bukan berarti menyamakan hasil akhir setiap orang. Yang harus diupayakan adalah menyamakan kesempatan untuk mencapai hasil itu. Filsuf John Rawls menyebutnya sebagai keadilan yang memberi perhatian kepada mereka yang memulai kehidupan dari posisi paling kurang beruntung. Dalam konteks Indonesia, amanat serupa sesungguhnya telah lama terkandung dalam sila kelima Pancasila dan Pembukaan UUD 1945: menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Karena itu, pembangunan tidak cukup dimaknai sebagai pembangunan jalan tol, pelabuhan, bendungan, atau bandar udara. Infrastruktur fisik memang penting untuk menghubungkan wilayah. Akan tetapi, pembangunan yang tidak kalah penting adalah membangun jembatan kesempatan yang menghubungkan anak-anak dari keluarga yang paling rentan menuju masa depan yang lebih baik.
Dalam perspektif itulah Program Makan Bergizi Gratis patut dipahami. Perdebatan mengenai pembiayaan program ini tentu merupakan bagian yang wajar dalam negara demokratis. Namun, substansi yang lebih penting adalah melihat tujuan yang hendak dicapai. Program ini bukan semata-mata mendistribusikan makanan. Ia merupakan upaya negara mengurangi salah satu hambatan paling mendasar yang menyebabkan jutaan anak belum dapat menikmati hak atas pendidikan secara optimal.
Bagi keluarga yang berkecukupan, makanan bergizi mungkin merupakan rutinitas sehari-hari. Namun, bagi jutaan anak dari keluarga miskin, makanan bergizi di sekolah dapat menjadi prasyarat agar mereka mampu hadir di kelas, berkonsentrasi, mengikuti pelajaran, dan bertahan dalam pendidikan. Dalam pengertian itulah pemenuhan gizi bukanlah tujuan yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari ikhtiar menghadirkan kesempatan belajar yang lebih setara.
Pengalaman berbagai negara menunjukkan arah yang sama. Finlandia telah menyediakan makan siang gratis di sekolah sejak 1948 sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional. Jepang mengintegrasikan makan bersama dengan pendidikan gizi, disiplin, tanggung jawab, dan pembentukan karakter. Kedua negara tersebut memahami bahwa kualitas pendidikan tidak hanya dibangun oleh guru dan kurikulum, tetapi juga oleh kesiapan peserta didik untuk belajar.
Indonesia tentu memiliki tantangan yang berbeda. Ketimpangan geografis dan sosial jauh lebih kompleks. Karena itu, setiap kebijakan yang bertujuan memperkecil pengaruh kemiskinan terhadap masa depan anak patut ditempatkan dalam kerangka pemerataan kesempatan. Tentu, implementasinya harus memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan evaluasi yang berkelanjutan. Kebijakan publik yang baik selalu terbuka terhadap kritik dan penyempurnaan.
Namun, kita tidak boleh kehilangan arah dalam melihat tujuan besarnya.
Pembangunan sebuah bangsa pada akhirnya diukur bukan hanya dari tingginya pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari kemampuannya memastikan bahwa masa depan anak-anaknya tidak semata-mata ditentukan oleh keadaan ekonomi keluarganya. Ketika negara mampu mempersempit jurang antara mereka yang lahir dengan segala kemudahan dan mereka yang memulai kehidupan dengan segala keterbatasan, saat itulah pembangunan memperoleh makna yang sesungguhnya.
Jembatan yang paling kokoh bukan selalu yang terbuat dari baja dan beton. Ada jembatan yang dibangun melalui kebijakan publik yang memperluas kesempatan hidup warga negaranya. Jembatan itulah yang menghubungkan anak-anak dari berbagai latar belakang yang diliputi keterbelakangan dan kemiskinan menuju masa depan yang lebih setara. Dan di atas jembatan pemerataan itulah, cita-cita keadilan sosial dan mencerdaskan kehidupan bangsa menemukan pijakan yang paling nyata. Per aequitatem ad spem. “Melalui keadilan menuju harapan.”
















