JAKARTA, Rilpolitik.com – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan bahwa aksi demonstrasi massa buruh harus sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Hal itu disampaikan Said usai dilantik menjadi Penasihat Presiden Prabowo Subianto bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2026).
Said mengakui bahwa aksi demonstrasi atau unjuk rasa merupakan hak konstitusi yang diatur oleh Undang-Undang. Oleh karena itu, organisasi buruh mana pun yang hendak berdemonstrasi harus sesuai dengan UU.
“Demonstrasi adalah, sebagaimana presiden berulang-ulang sampaikan, itu adalah hak konstitusi diatur dalam undang-undang. Siapa saja yang melakukan demonstrasi, baik KSPI dan Serikat Buruh lain harus sesuai dengan prosedur di UU,” kata Said.
Usai resmi menjadi Penasihat Khusus Presiden, Said berjanji akan berusaha agar masalah upah bisa diberikan dengan adil, sehingga buruh tak perlu lagi berdemonstrasi minta kenaikan upah ke depan.
Said Iqbal menambahkan tetap berjuang bagi kalangan buruh meski kini bergabung dalam pemerintahan.
“Isu upah selalu jadi isu utama setiap tahun dalam demo-demo kaum Buruh. Mudah-mudahan dengan saya masuk ke dalam Penasihat Khusus Presiden ini, sebelum itu terjadi kami akan buat analisis kebijakan terhadap berapa besaran kenaikan upah dan dampaknya terhadap penyerapan tenaga kerja,” janji Said
















