NasionalPolitik

Amien Rais Akan Libatkan Dokter Spesialis Jika Dilaporkan Teddy

×

Amien Rais Akan Libatkan Dokter Spesialis Jika Dilaporkan Teddy

Sebarkan artikel ini
Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais. [Tangkapan layar]

JAKARTA, Rilpolitik.com – Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais menanggapi santai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang akan melaporkan dirinya ke penegak hukum terkait tudingan Seskab Teddy Indra Wijaya sebagai sorang gay.

Dalam pernyataannya, Amien menyinggung soal kebebasan berpendapat. Menurutnya, demokrasi akan berjalan dengan baik jika kebebasan berpendapat tidak dibatasi.

“Ya, jadi saya begini. Saya pertama tentu yakin demokrasi itu berjalan baik kalau kebebasan mengeluarkan pendapat yang dijamin oleh undang-undang dasar kita itu tidak dibatasi, tidak diberangus,” kata Amien pada Minggu (3/5/2026).

Amien mengatakan bahwa Komdigi tidak berhak melaporkan dirinya terkait pernyataannya yang dianggap merusak citra Teddy.

Amien pun menyatakan kesiapannya menghadap proses hukum jika Teddy melaporkannya.

“Saya diberi tahu ahli-ahli hukum itu, Komdigi tidak berhak. Jadi yang berhak itu si Teddy, nah itu baru akan dibawa ke pengadilan,” ujarnya.

Amien bahkan mengaku akan melibatkan beberapa dokter spesialis untuk membuktikan apakah Teddy seorang gay atau bukan. Hal itu dilakukan jika kasus tersebut masuk pengadilan.

“Dan di pengadilan saya akan yakin sekali, tunjukkan! Saya minta beberapa dokter spesialis apakah betul dia itu gay atau bukan. Nah gitu saja nanti kita ngobrol-ngobrol lagi,” tegasnya.

Sebelumnya, Amien Rais lewat unggahan di akun Youtube pribadinya menyebut Presiden Prabowo Subianto dan Seskab Teddy memiliki hubungan spesial, di luar relasi profesional dan pekerjaan. Bahkan, Amien blak-blakan menyebut Teddy sebagai seorang gay.

Terkait hal itu, Menteri Komdigi Meutya Hafid secara tegas menyatakan pernyataan Amien mengandung fitnah dan hoax serta provokasi yang berpotensi memecah belah bangsa.

“Narasi yang dibangun merupakan upaya merendahkan martabat Pimpinan Tertinggi Negara, tidak memiliki dasar fakta serta bagian upaya provokasi untuk menciptakan kegaduhan publik. Hal ini berpotensi memecah belah bangsa,” kata Meutya.

Atas dasar itu, kata dia, Komdigi akan mengambil langkah hukum atas konten tersebut, termasuk pihak-pihak yang menyebarkannya.

“Komdigi akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Siapapun yang membuat dan ikut mendistribusikan dan/atau mentransmisikan video tersebut secara sadar telah melakukan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam UU ITE No. 1 Tahun 2024 Pasal 27A dan Pasal 28 (2),” tegas Meutya.

(War/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *