Oleh: Kurniawan Zulkarnain
Penggiat/Konsultan Pemberdayaan Masyarakat
Keberangkatan kloter pertama haji 2026 berlangsung pada 22 April dan akan diakhiri dengan kloter terakhir pada 21 Mei 2026. Pemerintah menyiapkan 16 embarkasi dengan fasilitas fast track imigrasi untuk kelancaran pelayanan. Perintah ibadah haji dalam Al-Qur’an tertuang dalam Surat Ali Imran ayat 97: “Allah mewajibkan atas manusia untuk melaksanakan haji ke Baitullah bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana.” Ali Syariati (intelektual Iran) memandang ibadah haji sebagai drama simbolik yang mendalam, bukan sekadar ritual fisik, melainkan proses evolusi eksistensial manusia menuju Allah sambil mengenang keturunan Adam (Makna Haji, 2007).
Berbeda dengan ibadah lainnya, ibadah haji menarik perhatian banyak pihak karena sifatnya kompleks dan berdimensi nasional. Faktor utama meliputi aspek ekonomi besar-besaran, seperti pengelolaan dana hingga triliunan rupiah yang melibatkan banyak kepentingan. Pada titik ini, kita menjadi paham mengapa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, ditersangkakan oleh KPK pada 8 Januari 2026 terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Kasus ini melibatkan pembagian kuota tambahan 20.000. Dari kebijakan yang dibuat Yaqut, sebanyak 8.400 jemaah yang telah antre selama 14 tahun gagal berangkat, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp1 triliun.
Gema panggilan Nabi Ibrahim untuk menjadi tamu Allah telah menggema ke seluruh pelosok negeri. Antusiasme untuk beribadah haji terus meningkat tiap tahunnya. Antrean haji reguler bagi pendaftar tahun 2025 (yang sekarang berangkat) beragam secara signifikan antarprovinsi, dengan rata-rata masa tunggu sekitar 24–25 tahun karena kuota terbatas, yakni 221.000 jemaah. Antrean terlama terjadi di Provinsi Jawa Timur dengan masa tunggu 34 tahun, Jawa Tengah 32 tahun, Jawa Barat 29–35 tahun, dan DKI Jakarta 26 tahun. Antrean terpendek berada di Gorontalo, 17 tahun, dan Sulawesi Utara, 16 tahun. Secara nasional, calon jemaah haji yang mengantre berjumlah sekitar 5,7 juta orang.
Tantangan Tata Kelola Penyelenggaraan Haji
Antrean yang panjang, ditambah meningkatnya kesadaran masyarakat untuk melaksanakan ibadah haji, mengakibatkan masa tunggu menjadi lebih lama, bahkan bisa menembus angka 50 tahun di beberapa daerah. Situasi ini dapat menimbulkan persoalan keadilan dan kepastian, serta tekanan sosial dan politik bagi penyelenggara haji. Kenaikan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) sebagai dampak fluktuasi nilai tukar dan biaya layanan di Arab Saudi kerap menjadi polemik. Selain itu, pengelolaan dana haji yang mengendap lama (dana jemaah tunggu) menimbulkan risiko likuiditas dan persoalan keadilan distribusi nilai manfaat.
Tantangan lain yang perlu ditata ulang adalah kualitas layanan di Tanah Suci. Jemaah sering mengeluhkan transportasi (bus), ketersediaan dan kapasitas tenda, katering, serta fasilitas hotel yang tidak sesuai standar. Sistem multisyarikah (banyaknya pihak lokal di Arab Saudi yang mengelola layanan) terkadang memperumit koordinasi dan membuat jemaah terpisah dari keluarga dan rombongan. Selain itu, masih ada kasus jemaah yang berangkat tanpa visa haji resmi sehingga berpotensi terkena sanksi hukum di Arab Saudi. Pengaturan kuota dan distribusi visa furoda juga dinilai belum sepenuhnya transparan dan merata.
Tantangan lainnya adalah keterlibatan banyak pihak dalam penyelenggaraan haji. Terdapat minimal sembilan kementerian/lembaga serta beragam pihak di Arab Saudi, sehingga menyulitkan koordinasi. Ditambah lagi, masih ditemukan pungutan liar (pungli), pelanggaran layanan safari wukuf, serta distribusi petugas yang belum merata di lapangan. Masalah yang tidak kalah penting adalah tidak semua calon jemaah memenuhi syarat kesehatan dan finansial, sehingga terdapat risiko gagal berangkat atau jatuh sakit di Tanah Suci. Hal ini disebabkan kurangnya edukasi dan literasi tentang manasik haji agar jemaah lebih siap secara fisik dan spiritual.
Relasi Ibadah Haji dengan Ekonomi dan Etos Kerja di Masyarakat Akar Rumput
Hikmah penyelenggaraan ibadah haji terhadap perkembangan ekonomi dapat membuka peluang besar bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang bergerak di sektor perlengkapan haji, seperti penjahit kain ihram, mukena, dan seragam haji. Di samping itu, dampaknya juga menyentuh produsen koper, sandal, perlengkapan ibadah, serta penyedia suvenir haji. Geliat usaha ini juga terjadi pada masyarakat akar rumput yang secara langsung dapat meningkatkan pendapatan sektor informal. Sebagaimana dimaklumi bersama, sektor informal selama ini merupakan penyangga ketika terjadi krisis, seperti pada tahun 1997/1998 dan pandemi Covid-19.
Para jemaah haji Indonesia memiliki latar belakang beragam, seperti petani, nelayan, pedagang, pegawai swasta, dan pegawai negeri sipil. Sebagian besar berasal dari pedesaan dan pada umumnya sudah masuk kelompok lansia dengan usia 60–70 tahun ke atas. Kuatnya motivasi untuk melaksanakan ibadah haji pada masyarakat akar rumput merupakan indikasi etos kerja berbasis ibadah. Namun, pendapatan petani dan nelayan rentan terhadap guncangan ekonomi. Situasi ini menjadi ladang amal bagi masyarakat sipil untuk melakukan bimbingan ekonomi rumah tangga, termasuk tata cara menabung agar dana untuk menunaikan ibadah haji dapat terkumpul tanpa mengganggu kebutuhan keluarga lainnya.
Rencana pembangunan Kampung Haji di Tanah Suci merupakan kabar baik sebagai upaya efisiensi biaya jemaah haji. Saat ini, puluhan triliun rupiah “merembes” ke swasta Arab Saudi (hotel, makan, transportasi, dan jasa lainnya). Dengan adanya Kampung Haji yang kelak dikelola oleh entitas nasional (misalnya Danantara dan BPKH), sebagian besar pengeluaran jemaah haji dapat kembali sebagai investasi dan pendapatan negara. Selain itu, Kampung Haji dapat menjadi pusat kegiatan ekonomi mikro umat, membuka peluang usaha kuliner halal, suvenir, transportasi, dan jasa lainnya yang dijalankan oleh UMKM Indonesia.
Walahu ‘alam bi sawab.







![Kecelakaan maut melibatkan KRL dengan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur. [Foto: X]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/Screenshot_20260428_085822_X-350x220.jpg)








