HukumNasional

Komnas HAM Apresiasi Pengesahan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

×

Komnas HAM Apresiasi Pengesahan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Sebarkan artikel ini
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah.

JAKARTA, Rilpolitik.com – DPR akhirnya resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (21/4/2026).

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengapresiasi pengesahan UU tersebut. Menurut Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, UU PPRT merupakan bentuk perlindungan negara terhadap pekerja rumah tangga di Indonesia.

“Pengesahan UU PPRT merupakan langkah penting bagi pemenuhan kewajiban Indonesia terhadap instrumen HAM, mewujudkan keadilan, dan memberikan perlindungan maksimal kepada kelompok rentan yang selama ini masih terpinggirkan,” kata Anis dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (22/4/2026).

Anis mengatakan bahwa UU PPRT telah mandek selama 22 tahun di DPR tanpa kepastian. Dia mengungkapkan, setidaknya terdapat sekitar 4,2 juta PRT di Indonesia, yang mayoritas merupakan perempuan dan kelompok rentan.

“Selama tahun 2024, Komnas HAM menerima setidaknya 47 aduan terkait dugaan pelanggaran HAM yang meliputi kekerasan fisik, psikis, dan seksual, diskriminasi upah dan kerja, eksploitasi, kerja paksa, dan perbudakan modern, perdagangan manusia, dan pengucilan, pembatasan kebebasan, dan perlakuan tidak manusiawi,” ungkapnya.

Selain dari pengaduan, lanjutnya, kajian Komnas HAM pada tahun 2022 juga menemukan bahwa PRT masih hidup tanpa kepastian kerja, perlindungan hukum, dan jaminan kerja yang manusiawi, sehingga terjadi kerentanan dan pelanggaran HAM secara luas, terus-menerus dan berulang.

“UU PPRT yang telah disahkan setidaknya memuat (1). aspek pengakuan PRT sebagai pekerja yang sah dan dilindungi UU; (2). Jaminan Sosial dan Perlindungan dengan mengatur upah layak, jaminan kesehatan, kerja manusiawi, dan perlindungan dari kekerasan; (3). Pembatasan usia minimal 18 tahun akan dapat mencegah terjadinya PRT usia anak; (4). Perjanjian kerja yang mengatur hubungan kerja berdasarkan kesepakatan antara PRT dengan pemberi kerja; (5). Pengawasan, Penyelesaian perselisihan serta penguatan kapasitas bagi PRT,” jelas dia.

Dengan disahkannya UU PPRT, Komnas HAM berharap adanya hubungan kerja yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan; peningkatan perlindungan PRT dari kekerasan, diskriminasi, dan perbudakan modern untuk mewujudkan keadilan, martabat, dan kesetaraan manusia, serta memenuhi kewajiban konstitusional Negara.

(War/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *