DaerahHukum

Eks Anggota DPRD Sumenep Ditangkap Polres Pamekasan Soal Dugaan Penipuan

×

Eks Anggota DPRD Sumenep Ditangkap Polres Pamekasan Soal Dugaan Penipuan

Sebarkan artikel ini
Polres Pamekasan saat mengamankan eks anggota DPRD Sumenep dalam kasus dugaan penipuan. [Foto: istimewa]
Polres Pamekasan saat mengamankan eks anggota DPRD Sumenep dalam kasus dugaan penipuan. [Foto: istimewa]

PAMEKASAN, Rilpolitik.com – Satreskrim Polres Pamekasan menangkap seorang pria berinisial L, diduga sebagai pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan uang senilai Rp1 miliar.

Informasi yang beredar, L merupakan seorang pengusaha sekaligus mantan anggota DPRD Kabupaten Sumenep.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto mengatakan pihaknya menjemput paksa terduga pelaku karena sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. L dijemput paksa pada Jumat, 17 April 2026.

“Pada hari Jumat, tanggal 17 April 2026, tim penyidik telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku saudara L. Upaya paksa ini kami lakukan dikarenakan terduga pelaku sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan tanpa adanya keterangan yang patut dan sah secara hukum,” kata Yoyok dalam keterangannya, Sabtu (18/4/2026).

Sebelum ditangkap, L telah menempuh berbagai upaya hukum, mulai dari gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan hingga Mahkamah Agung RI. Namun, semua gugatan tersebut kandas. Bahkan, gugatan praperdilan di PN Pamekasan juga ditolak oleh hakim dan dinyatakan bahwa penetapan tersangka sah secara hukum.

​Yoyok menjelaskan kasus ini berawal saat terduga pelaku L mendatangi rumah korban sekaligus pelapor dalam kasus ini di Desa Batukerbuy, Kecamatan Pasen, Kabupaten Pamekasan pada Desember 2022, untuk kerja sama bisnis tambang.

Saat itu, lanjut Yoyok, L mengaku memiliki lahan tambang yang bisa dijadikan urukan proyek-proyek di Kabupaten Sumenep. Hanya saja, L beralasan tidak memiliki alat berat berupa ekskavator untuk menggarap tambang tersebut. Sehingga, kata dia, L mengajak korban untuk kerja sama dengan membeli alat berat.

​”Pelapor awalnya menolak jika bentuknya kerja sama alat. Namun, pelapor menawarkan diri untuk membeli alat berat secara pribadi. Terduga pelaku L setuju, lalu menyarankan agar membeli alat berat bekas (second) di Jakarta karena dinilai lebih murah, dan ia sendiri yang menyanggupi untuk membelikannya,” ungkap Yoyok.

​“Keesokan harinya, terduga pelaku L meminta pelapor mengirimkan uang sebesar Rp1 miliar. Pelapor kemudian menyuruh anaknya untuk mentransfer uang tersebut ke nomor rekening BCA atas nama H, yang merupakan istri terduga pelaku. Namun setelah uang dikirim, alat berat yang dijanjikan tak kunjung datang sehingga korban mengalami kerugian Rp 1 Miliar dan melapor ke Polres Pamekasan pada 19 Januari 2023,” lanjutnya.

Kini, terduga pelaku L telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pamekasan guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.

​”Terduga pelaku sudah kami tahan di Rutan Polres Pamekasan. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mendalami aliran dana dan menelusuri apakah ada kemungkinan keterlibatan pihak lain (turut serta) dalam tindak pidana ini. Kami berkomitmen untuk mengusut kasus ini hingga tuntas,” tutup Yoyok.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *