JAKARTA, Rilpolitik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sebanyak 94.542 dari total 431.883 Penyelenggara Negara (PN) atau Wajib Lapor (WL) belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2025.
Data tersebut berdasarkan tanggal 26 Maret 2026. KPK mengingatkan batas akhir penyerahan LHKPN pada 31 Maret 2026.
“KPK mengimbau para PN/WL yang belum melapor untuk segera menyampaikan LHKPN sebelum batas akhir pada 31 Maret 2026,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Minggu (29/3/2026).
Meski begitu, Budi menyebut tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN menunjukkan tren positif, yakni mencapai 87,83%.
Dia menilai capaian tersebut mencerminkan semakin tingginya kesadaran Penyelenggara Negara dalam menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.
Budi menjelaskan pentingnya pelaporan LHKPN yang tepat waktu dan akurat.
“Pelaporan yang tepat waktu dan akurat memungkinkan menjadi alat deteksi dini terhadap potensi korupsi seperti benturan kepentingan, sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban kepada publik atas pengelolaan harta kekayaan yang dimiliki,” pungkasnya.
















