HukumNasional

Ada Pejabat Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, KPK Anggap Penyimpangan

×

Ada Pejabat Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, KPK Anggap Penyimpangan

Sebarkan artikel ini
Gedung KPK, Jakarta Selatan. [Foto: Ah/rilpolitikcom]

JAKARTA, Rilpolitik.com – Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menyampaikan pihaknya mendapatkan informasi terkait adanya pejabat menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2026.

“KPK menerima informasi masih adanya penyalahgunaan kendaraan dinas di sejumlah instansi untuk kepentingan pribadi dan di luar kedinasan,” kata Budi, Sabtu (28/3/2026).

KPK pun meminta setiap instansi melakukan evaluasi terkait penyalahgunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.

“Untuk itu kami mengimbau agar kepala daerah dan inspektorat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyalahgunaan kendaraan dinas di lingkungannya,” ujarnya.

Budi menyebut evaluasi penting untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, termasuk dalam aktivitas mudik Lebaran. Selain itu, evaluasi juga merupakan bagian dalam menjaga akuntabilitas dan integritas penyelenggara negara.

“Evaluasi tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga akuntabilitas dan integritas penyelenggara negara (PN) maupun aparatur sipil negara (ASN),” ucapnya.

Budi mengatakan kendaraan dinas, baik yang disewa maupun berstatus barang milik negara atau daerah, merupakan fasilitas jabatan. Penggunaannya pun diatur hanya untuk kepentingan operasional kantor atau kedinasan.

Menurut Budi, penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi merupakan penyimpangan dan berpotensi menjadi pintu masuk terjadinya praktik korupsi. Dia menyebut risiko korupsi tidak hanya muncul dari penyalahgunaan kewenangan atau jabatan, tetapi juga lahir dari penyalahgunaan fasilitas negara.

“Praktik yang kerap dianggap sederhana, seperti penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, sejatinya mencerminkan benturan kepentingan dan dapat berdampak pada kerugian keuangan negara serta menurunkan kepercayaan publik,” ujar Budi.

Untuk itu, KPK mendorong peran aktif inspektorat daerah dalam melakukan pengawasan dan audit internal, termasuk penelusuran penggunaan kendaraan dinas selama periode libur Lebaran. Penguatan fungsi pengawasan menjadi kunci dalam memastikan kepatuhan serta mencegah potensi pelanggaran berulang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *