DaerahHukum

TA Anggota DPR RI 2019-2024 Jadi Tersangka BSPS Sumenep, Diduga Terima Duit Rp3 M

×

TA Anggota DPR RI 2019-2024 Jadi Tersangka BSPS Sumenep, Diduga Terima Duit Rp3 M

Sebarkan artikel ini
Kejati Jatim tetapkan satu tersangka baru kasus dugaan korupsi BSPS Sumenep tahun 2024 berinisial AHS. [Foto: Kejati Jatim]

SURABAYA, Rilpolitik.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) kembali menetapkan satu tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024.

Penetapan tersangka ini diumumkan tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Senin (26/1/2026).

Berdasarkan keterangan resmi Kejati Jatim, satu tersangka baru ini berinisial AHS. Ia merupakan tenaga ahli salah satu anggota DPR RI periode 2019-2024, yakni SR.

“Penetapan AHS sebagai tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Kep-15/M.5/Fd.2/01/2026 tanggal 26 Januari 2026,” tutur tim penyidik Kejati Jatim dalam keterangannya, dikutip rilpolitik.com, Selasa (27/1/2026).

Penyidik mengungkap peran AHS dalam kasus dugaan korupsi BSPS Sumenep. Menurutnya, AHS berperan mengatur usulan penerima bantuan BSPS 2024 yang berasal dari aspirator SR.

Dari perannya itu, AHS diduga menerima fee sebesar Rp3 miliar.

“Dalam perannya bersama dengan tersangka RP, tersangka AHS menerima imbalan dari tersangka RP sebesar Rp2.000.000,- untuk setiap penerima bantuan. Dengan jumlah penerima mencapai 1.500 orang, sehingga total imbalan yang diterima mencapai Rp3.000.000.000,” jelas penyidik.

Tim penyidik pun melakukan penyitaan uang dari tersangka AHS sebesar Rp1.000.000.000 (Rp1 miliar).

“Sebagai langkah penyelamatan kerugian keuangan negara, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan uang dari tersangka AHS sebesar Rp1.000.000.000,- yang selanjutnya dititipkan ke Rekening Penampung Lainnya (RPL) Bank BNI,” jelasnya.

Penyidik juga langsung menahan AHS selama 20 hari ke depan terhitung sejak 26 Januari 2026 hingga 14 Februari 2026.

“Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, kini tersangka AHS menjalani penahanan selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 26 Januari 2026 hingga 14 Februari 2026 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print-205/M.5/Fd.2/01/2026 di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” tegasnya.

Diketahui, Kejati Jatim sebelumnya telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah RP, AAS, WM, HW, dan NLA. Sehingga total jumlah tersangka saat ini menjadi 6 orang.

Kasus dugaan korupsi BSPS Sumenep tahun 2024 ini ditaksir merugikan negara sebesar Rp26.876.402.300.

(Ah/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *