EkonomiNasional

OJK Sebut Kasus Peretasan BI-FAST Terorganisir Lintas Negara

×

OJK Sebut Kasus Peretasan BI-FAST Terorganisir Lintas Negara

Sebarkan artikel ini
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae. [Foto: Tangkapan layar Instagram @kantor.alumniunpad]

JAKARTA, Rilpolitik.com – Geger dugaan peretasan sistem BI-FAST di beberapa bank pembangunan daerah (BPD) beberapa waktu lalu. Dugaan peretasan ini dilakukan melalui aktivitas transfer ilegal dan disebut telah merugikan nasabah hingga Rp 200 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, mengakui adanya dugaan peretasan tersebut. Menurutnya, aktivitas itu dilakukan secara terorganisir lintas negara.

Dian mengungkapkan banyak dana hasil peretasan tersebut dikonversi ke bentuk mata uang kripto.

“OJK menduga bahwa ini adalah organize crime, bukan kejahatan individual ini sekarang, kejahatannya adalah kejahatan bisa dikatakan terorganisasi,” ungkap Dian kepada wartawan di Four Season, Jakarta, Senin (15/12/2025).

Konversi dana ke mata uang kripto telah membuat otoritas kesulitan memblokirnya. Sebab, konversi ini dilakukan di bursa-bursa kripto internasional.

“Yang paling kita khawatirkan adalah pelarian dananya ini justru kita tidak bisa blok lebih cepat karena sekarang dilarikan ke kripto internasional. Jadi begitu melalui, begitu ditransfer ke kripto internasional, ke kripto global, ini kemudian kita seperti kehilangan track,” ujarnya.

Meski begitu, Dian mengaku telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk mendorong kolaborasi lembaga lintas negara. Karena menurutnya, peristiwa ini juga dialami oleh negara-negara lainnya.

“Sebetulnya banyak negara kena juga gitu ya. Nah ini yang kita, pemberantasannya tidak bisa dilakukan oleh satu negara seperti kita, tapi juga oleh seluruh negara terkait gitu. Nah itu yang sedang akan kita upaya, itu sudah ada komitmen kita dengan Bank Indonesia untuk melakukan itu,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *