JAKARTA, Rilpolitik.com – Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta Yahya Cholil Staquf mundur dari jabatan Ketua Umum (Ketum) PBNU. Desakan mundur ini merupakan hasil Rapat Harian Syuriah PBNU yang digelar di Hotel Aston City Jakarta pada 20 November 2025.
Berdasarkan risalah rapat yang beredar di kalangan wartawan, rapat ini dipimpin langsung oleh Rais Aam PBNU, KH. Miftachul Akhyar dan dihadiri oleh 37 orang dari 50 orang Pengurus Harian Syuriah PBNU.
Alasan permintaan penguduran diri Gus Yahya terkait dengan diundangnya jaringan Zionisme Internasional sebagai narasumber dalam kegiatan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU), kaderisasi tingkat tertinggi NU.
Tindakan mengundang jaringan Zionisme Internasional itu dianggap telah melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi Nahdlatul Ulama.
“Rapat memandang bahwa pelaksanaan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) dengan narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional di tengah praktik genosida dan kecaman dunia internasional terhadap Israel telah memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, yang mengatur bahwa pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan terhadap fungsionaris dikarenakan yang bersangkutan melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik Perkumpulan,” bunyi risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU yang ditandatangani Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar pada 20 November 2025, dikutip rilpolitik.com Sabtu (22/11/2025).
Alasan lainnya adalah soal tata kelola keuangan di lingkungan PBNU yang dianggap mengindikasikan pelanggaran terhadap hukum syara’, ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama dan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berlaku. Hal itu dinilai membahayakan terhadap eksistensi Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
Oleh karena itu, rapat memutuskan bahwa Gus Yahya harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBNU dalam kurun waktu 3 hari ke depan. Jika tidak, maka Rais Syuriah PBNU akan melakukan tindakan pemecetan.
“KH. Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU,” bunyi risalah tersebut.
“Jika dalam waktu 3 (tiga) hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH. Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama,” tambahnya.
(Ah/rilpolitik)








![Prodi HPI Fakultas Syariah UIN Jember Buka Program Rekognisi Pembelajaran Lampau 2026. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260413-WA0001-350x220.jpg)







