SUMENEP, Rilpolitik.com – Komisi III DPRD Sumenep meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep untuk membatalkan tiga proyek pengadaan barang dan jasa senilai total lebih dari Rp3,3 miliar. Alasannya, ada dugaan monopoli dalam pelaksanaan lelang proyek pada sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Anggota Komisi III DPRD Sumenep Fraksi PKB, Akhmadi Yasid menyampaikan, permintaan pembatalan ini berdasarkan laporan masyarakat dan data lelang proyek pada laman LPSE.
Ketiga proyek yang diduga bermasalah adalah pembangunan peningkatan fasilitas sarana dan prasarana Pasar Anom Baru Sumenep senilai Rp802 Juta; Pembangunan infrastruktur penunjang SIHT (Jalan Utama) DBHCHT senilai Rp936 Juta; dan Pembangunan infrastruktur penunjang SIHT (Area Parkir, Mushalla, MCK dan Kantin SIHT) DBHCHT sebesar Rp1,6 miliar.
“Tiga proyek yang dimaksud, seluruhnya saat ini berada dalam tahap proses lelang di LPSE,” kata Akhmadi dalam rilis yang diterima rilpolitikcom pada Jumat (19/9/2025).
Akhmadi mengungkapkan adanya indikasi permainan berupa penguncian persyaratan lelang yang diduga hanya menguntungkan pihak tertentu. Dia mencontohkan salah satu bentuk penguncian terlihat jelas pada proyek Pasar Anom Baru, yang mensyaratkan surat dukungan bahan dari penyedia tertentu untuk rangka atap.
“Sedangkan surat dukungan itu dimonopoli kelompok atau pihak tertentu,” ujar mantan Kepala Desa Bluto itu.
“Begitu juga dengan dua proyek lainnya diduga sengaja dikunci untuk kepentingan kelompok atau pihak tertentu,” tambahnya.
Sebab itu, kata Akhmadi, Komisi III DPRD Sumenep meminta Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab setempat untuk membatalkan ketiga proyek tersebut.
Selain itu, Komisi III DPRD Sumenep juga meminta agar praktik penguncian syarat teknis yang dianggap hanya menguntungkan pihak tertentu itu dihentikan.
“Sehingga proyek bisa dinikmati semua pihak atau tidak menguntungkan pihak tertentu,” tegasnya.
Selanjutnya, Akhmadi menyampaikan pihaknya akan segera memanggil Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Sumenep dan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Sumenep terkait persoalan tersebut. Pemanggilan akan dilakukan pada Senin, 22 September 2025.
(Faw/rilpolitik)

![Jokowi dan Gibran. [Foto: antara]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/05/1000062555-350x220.jpg)









![Jokowi dan Gibran. [Foto: antara]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/05/1000062555-180x130.jpg)




