DaerahHukum

Usut Pantai Ber-SHM, Penyidik Polda Jatim Turun ke Sumenep Hari Ini

×

Usut Pantai Ber-SHM, Penyidik Polda Jatim Turun ke Sumenep Hari Ini

Sebarkan artikel ini
Warga tolak SHM Pantai Gersik Putih Sumenep.

SUMENEP, Rilpolitik.com – Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur dijadwalkan akan turun ke Sumenep hari ini, Kamis (17/7/2025).

Kedatangan tim penyidik ini sebagai tindak lanjut dari laporan dugaan pemalsuan surat dan kejahatan jabatan dalam proses penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) di atas pantai atau laut di dekat Kampung Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep.

Informasi ini diungkap oleh penasihat hukum Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (GEMA AKSI), Marlaf Sucipto sebagai pelapor kasus tersebut.

“Polda Jatim hari ini turun ke Sumenep,” tutur Marlaf kepada rilpolitik.com, Kamis pagi.

Marlaf menyampaikan tim penyidik akan menyambangi kantor pertanahan atau BPN Sumenep untuk meminta atau mendalami berkas-berkas terkait SHM laut yang dianggap perlu. “Manggil orang (BPN) sebelumnya gak ngadep,” ujarnya.

Tak banyak informasi yang disampaikan Marlaf berkaitan dengan agenda penyidik Polda Jatim di Sumenep. Ia hanya memastikan bahwa kegiatan tersebut berkaitan dengan penerbitan SHM laut Tapakerbau yang dilaporkan GEMA AKSI beberapa bulan lalu.

“Soal SHM laut. Nanti saya update,” pungkas dia.

Diketahui, Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (GEMA AKSI) melaporkan proses penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) di atas pantai atau laut dekat Kampung Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, ke Polda Jatim. GEMA AKSI menilai ada dugaan pemalsuan surat dan kejahatan jabatan dalam proses penerbitan SHM tersebut.

Kini, kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan.

Marlaf Sucipto selaku kuasa hukum pelapor mengatakan, objek yang ber-SHM itu sejak dulu memang berstatus sebagai laut atau pantai, bukan lahan.

“Nah, di situ temen-temen sekalian, saya menduga ada tindak pidananya, utamanya dalam konteks pemalsuan dokumen mulai sejak pra penerbitan SHM sampai pada saat SHM itu diterbitkan,” kata Marlaf pada Senin (24/3/2025).

Baca juga:  Dugaan Menu MBG Basi di Dungkek, Korwil SPPG Sumenep Lapor KPPG Surabaya

“Selain itu, kami juga menduga ada kejahatan jabatan, namanya, oleh pihak-pihak baik mulai dari unsur pemerintah Desa maupun dari Kementerian ATR Kabupaten Sumenep waktu SHM itu diterbitkan,” ujarnya.

(War/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *