JAKARTA, Rilpolitik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima saksi terkait kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur 2019-2022. Kelima saksi merupakan pihak swasta.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2021-2022,” kata jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (14/7/2025).
Budi menyebut pemeriksaan dilakukan di Mapolres Kota Blitar. “Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Kota Blitar,” jelasnya.
Kelima saksi yang diperiksa bernama Puguh Supriadi, Handri Utomo, Sa’ean Choir, Yohan Tri Waluyo, dan Totok Hariyadi.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Dia diperiksa di Mapolda Jatim pada Kamis (10/7/2025).
Sebagai informasi, KPK sudah menetapkan 21 tersangka dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat APBD Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
21 orang itu terdiri atas empat tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi.
Empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya pihak swasta dan dua lainnya penyelenggara negara.







![Prodi HPI Fakultas Syariah UIN Jember Buka Program Rekognisi Pembelajaran Lampau 2026. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260413-WA0001-350x220.jpg)








