Penulis adalah Kurniawan Zulkarnain, Konsultan Pemberdayaan Masyarakat dan Dewan Pembina Pembangunan Mahasiswa Islam Insan Cita (YAPMIC) Ciputat.
Pada bulan Juni 2025, Bank Dunia atau World Bank (WB) merilis laporan data terbaru tentang kemiskinan di Indonesia. Dalam laporan tersebut, jumlah orang miskin sebanyak 194,6 juta dari 281,5 juta atau 68,25% berdasarkan garis kemiskinan UMIC (Upper Middle Income Countries line). Sedangkan berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per September 2024, jumlah penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan sebesar 8,57% atau sekitar 24 juta orang. Jumlah penduduk miskin di pedesaan sebesar 13,01 juta, sementara di perkotaan sebesar 11,05 juta.
Perbedaan jumlah tersebut disebabkan oleh definisi yang digunakan berbeda. BPS menggunakan metode kebutuhan riil lokal—rumah tangga, distribusi, urban/rural. Sedangkan WB memakai garis kemiskinan internasional menggunakan PPP (Purchasing Power Parities) untuk perbandingan global, yang cenderung lebih tinggi, terutama di garis UMIC, di mana Indonesia termasuk di dalamnya, dengan standar garis kemiskinan sebesar US$8,3/kapita/hari.
Terdapat dua jenis kemiskinan, yaitu kemiskinan struktural dan kemiskinan kultural.
Kemiskinan struktural adalah kemiskinan yang disebabkan oleh ketimpangan sistemik dalam struktur sosial, ekonomi, dan politik yang mengakibatkan kelompok tertentu dalam masyarakat sulit keluar dari kemiskinan. Ciri-cirinya antara lain keterbatasan akses pada pendidikan dan kesehatan, ketimpangan distribusi kekayaan dan sumber daya, sistem upah murah, ketidakadilan pasar kerja, serta kebijakan pembangunan yang tidak pro-rakyat miskin.
Sementara kemiskinan kultural adalah kemiskinan yang disebabkan oleh nilai-nilai yang bersikap menyerah dan fatalistik. Adanya pola pikir dan kebiasaan hidup dalam suatu komunitas yang dipandang tidak mendukung perubahan. Ciri-cirinya adalah rendahnya motivasi untuk keluar dari kemiskinan, kurangnya semangat wirausaha dan inovasi, memandang pendidikan tidak penting, serta ketergantungan pada bantuan luar, terutama dari pemerintah dan pihak lainnya.
Program Pengentasan Kemiskinan di Indonesia
Terlepas dari perbedaan ukuran kemiskinan antara BPS dan WB, pemerintah telah dan sedang melaksanakan berbagai program pengentasan kemiskinan. Program-program tersebut mencakup kebijakan lintas sektor untuk mengurangi angka kemiskinan struktural secara berkelanjutan. Intinya, program pengentasan kemiskinan bertumpu pada dua pendekatan utama: mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan masyarakat miskin.
Pada masa lalu, terdapat berbagai program seperti:
• Inpres Desa Tertinggal (IDT) era Orde Baru (1994),
• Jaring Pengaman Sosial (JPS) (1998–2000) untuk mengatasi krisis ekonomi,
• Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) (2007–2014), terdiri dari PNPM Mandiri Perkotaan, PNPM Mandiri Pedesaan, PNPM Mandiri Regional Khusus, dan PNPM Mandiri Respek (Papua dan Papua Barat).
Jenis bantuan umumnya berupa dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) untuk kegiatan sosial, ekonomi, dan lingkungan, termasuk infrastruktur seperti jalan dan jembatan permukiman.
Program perlindungan sosial dilakukan dengan memberikan berbagai bantuan langsung guna mengurangi beban masyarakat miskin. Program ini meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), serta pemenuhan kebutuhan dasar seperti Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Program Indonesia Pintar (PIP), dan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K).
Program lain yang ditujukan untuk meningkatkan pendapatan mencakup dana desa, penguatan UMKM dan ekonomi desa melalui bantuan modal, pelatihan, akses pasar, Kredit Usaha Rakyat (KUR), digitalisasi UMKM, pendidikan vokasi, serta pelatihan kerja berbasis link and match dengan dunia kerja.
Model Program Kemiskinan Berbasis Pondok Pesantren
Pondok pesantren merupakan lembaga pendidikan tradisional yang didirikan oleh tokoh agama Islam dan didukung masyarakat. Seiring perkembangan zaman, pondok pesantren terbagi menjadi dua kategori:
• Salafiah (tradisional) yang mengajarkan kitab kuning, dan
• Kholafiah (modern/Islamic boarding school) yang mengajarkan ilmu agama dan ilmu umum.
Eksistensi pondok pesantren semakin kokoh dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009. Untuk menjawab kebutuhan masyarakat sekitar, pondok pesantren tak hanya menyelenggarakan pendidikan agama, tetapi juga kegiatan keterampilan dan pemberdayaan masyarakat melalui kegiatan ekonomi dan pertanian. Menurut data Kementerian Agama tahun 2024, terdapat 42.433 pondok pesantren tersebar di seluruh Indonesia.
Sedikitnya terdapat dua pondok pesantren yang berhasil dalam program pengentasan kemiskinan, yaitu:
1. Pondok Pesantren Al-Ittifaq di Ciwidey, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
2. Pondok Pesantren Sidogiri di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Ponpes Al-Ittifaq, Ciwidey
Didirikan tahun 1934 oleh KH. Mansur, dan sejak 1970-an diasuh oleh Drs. KH. A. Mudrik Qori, M.A. Pesantren ini menggabungkan pendidikan agama dengan agribisnis, memanfaatkan lokasi di ketinggian 1.200 mdpl.
Model agribisnis dilakukan melalui penanaman berbagai sayuran dataran tinggi seperti wortel, kentang, tomat, buncis, cabai, hingga ciplukan (golden berry). Selain itu, mereka juga mengelola peternakan sapi, kambing, dan kelinci.
Lahan yang dikelola seluas 14 ha milik ponpes dan 130 ha milik masyarakat sekitar. Pengelolaan melibatkan santri dan petani lokal. Hasilnya: 3–4 ton sayuran dikirim tiga kali seminggu ke pasar tradisional, supermarket di Bandung dan Jakarta, serta rumah sakit. Ponpes juga mengelola koperasi (Kopontren) yang bermitra dengan ribuan petani, memiliki unit produksi pupuk organik (20 ton/hari), dan pemasaran lewat Alif Mart dan daring.
Ponpes ini dinobatkan sebagai Ponpes Juara oleh Pemprov Jabar (2018) dan mendapat apresiasi dari Menteri Koperasi atas program ketahanan pangan dan ekosistem pasokan modern.
Ponpes Sidogiri, Pasuruan
Didirikan tahun 1745, kini diasuh oleh KH A. Fuad Nurhasan, berdiri di atas lahan seluas ±8 ha. Jumlah santri pada tahun 2002 mencapai sekitar 11.000 orang. Ponpes ini terafiliasi dengan Nahdlatul Ulama.
Program pengentasan kemiskinan dijalankan melalui pengelolaan BMT (Baitul Mal wat Tamwil), meliputi produk simpanan dan pembiayaan berbasis mudharabah, murabahah, qardhul hasan, talangan haji, gadai emas, dan dana investasi berbasis hibah.
Unit usaha pendukung antara lain swalayan, toko busana muslim, distro, percetakan, minimarket, apotek, pabrik AMDK (air minum dalam kemasan), hingga fintech e-Maal.
Per Desember 2019, aset dan anggota BMT Sidogiri mencapai Rp2,2 triliun dengan 800.000 anggota, tersebar di 10 provinsi dan 221 kantor cabang. Omzet tahunannya mencapai Rp66 triliun.
Ponpes ini menjadi contoh santripreneurship, tempat santri tidak hanya belajar agama tetapi juga mandiri secara ekonomi. Dari modal kecil, berkembang menjadi lembaga keuangan dan bisnis besar yang menciptakan dampak luas—baik bagi santri maupun masyarakat sekitar.










![Prodi HPI Fakultas Syariah UIN Jember Buka Program Rekognisi Pembelajaran Lampau 2026. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260413-WA0001-350x220.jpg)





