NasionalPolitik

Kasus BSPS Berujung Desakan Copot Said Abdullah dari Ketua Banggar DPR RI

×

Kasus BSPS Berujung Desakan Copot Said Abdullah dari Ketua Banggar DPR RI

Sebarkan artikel ini
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah. [Foto: Instagram Said Abdullah]
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah. [Foto: Instagram Said Abdullah]

JAKARTA, Rilpolitik.com – DPR RI didesak untuk segera mencopot Said Abdullah dari jabatan sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar). Desakan ini muncul menyusul adanya dugaan anggaran program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Sumenep yang tidak melalui Komisi V.

Desakan pencopotan Said Abdullah disuarakan oleh praktisi hukum sekaligus mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Sulaisi Abdurrazaq.

Menurut dia, dugaan masuknya anggaran BSPS tanpa melalui mekanisme Komisi V DPR RI adalah adalah tamparan keras terhadap sistem pengelolaan keuangan negara yang demokratis dan transparan.

“Jika terbukti ada abuse of power oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, maka lembaga legislatif ini wajib membersihkan dirinya dari praktik-praktik busuk yang mengingkari mandat rakyat,” kata Sulaisi pada Selasa (20/5/2025).

Dia menilai Said Abdullah sebagai Ketua Banggar DPR RI harus bertanggung jawab atas pelanggaran mekanisme penganggaran yang sudah diatur dalam UUD 1945 dan Keuangan Negara.

“Banggar bukan ruang gelap tempat transaksi kepentingan dilakukan diam-diam di luar pengawasan komisi teknis. Banggar adalah ruang publik yang harus menjunjung etika, transparansi, dan integritas,” ujarnya.

Ketua Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Jawa Timur itu mengatakan, masuknya anggaran BSPS secara diam-diam tanpa melalui Komisi V DPR RI bukan sekadar cacat prosedur, melainkan bentuk pelecehan terhadap sistem checks and balances dan pengkhianatan terhadap demokrasi anggaran.

“Dan jika Ketua Banggar DPR RI terlibat mengakomodasi penyelundupan gelap anggaran ini, maka ia tidak layak menduduki posisi strategis di DPR RI,” tegasnya.

Karena itu, ia menyerukan DPR RI untuk segera mencopot Said Abdullah dari Ketua Banggar. Menurutnya, hal itu sebagai salah satu langkah supaya parlemen menjadi lembaga yang dipercaya publik.

“Kami mendesak DPR RI untuk tidak tutup mata. Jangan biarkan lembaga legislatif berubah menjadi pasar gelap dan sarana “merampok” uang negara. Jika DPR RI ingin tetap dipercaya publik, maka langkah pertama adalah: Copot Said Abdullah dari jabatan Ketua Banggar DPR RI jika terbukti ada abuse of power,” tegas dia.

Sebagai informasi, pelaksanaan program BSPS di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, senilai Rp109,80 miliar diduga sarat penyimpangan. Kasus tersebut saat ini sedang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur sejak 14 Mei 2025.

Inspektorat Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menemukan sejumlah modus penyimpangan. Salah satunya, misalnya, suami dan istri dalam satu Kartu Keluarga (KK) mendapatkan bantuan BSPS alias double.

Beberapa penerima bantuan juga ternyata punya rumah bagus dan termasuk keluarga mampu, tapi malah menerima BSPS dengan pembuatan bangunan di belakang rumahnya.

Ada juga modus terkait permainan dalam nota bahan bangunan. Bahkan, PKP menyoroti transfer khusus dari rekening penerima bantuan kepada Toko Bangunan UD Akbar Jaya sebesar Rp2 juta.

Menariknya lagi, Menteri PKP, Maruarar Sirait (Ara) menyebut bahwa penganggaran program BSPS tidak melalui pembahasan di Komisi V DPR RI.

“Saya sudah cek memang betul waktu itu ada teman di sini komisi 5, itu tidak melalui komisi 5. Kan betul, kan begitu, Pak. Ya betul, begitu, pak, ya,” ujarnya.

Terkait dugaan korupsi bantuan bedah rumah ini, Ara sudah mengundang Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah dan Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo. Said diketahui memang anggota DPR asal Sumenep.

Dalam pertemuan tersebut, Ara membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran BSPS di Sumenep. Ara juga menegaskan akan memproses siapapun yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut.

(Ah/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *