NasionalPolitik

Ada 14 Kementerian/Lembaga yang Dapat Diisi TNI Aktif dalam RUU TNI

×

Ada 14 Kementerian/Lembaga yang Dapat Diisi TNI Aktif dalam RUU TNI

Sebarkan artikel ini
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, ada 14 kementerian/lembaga (K/L) yang disetujui dapat diisi oleh prajurit TNI aktif.

Hal itu diungkap Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas di Jakarta pada Selasa (18/3/2025).

Menurut Supratman, awalnya terdapat 16 kementerian/lembaga yang diperbolehkan diisi oleh prajurit TNI aktif. Namun, ada instansi yang dikurangi atau yang disatukan maknanya.

“14 jadinya, tadinya 16. Karena pertahanan dan dewan pertahanan nasional itu satu kemudian seperti Mensesneg juga nanti ada sekretaris militer presiden itu dirangkap juga bisa,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Selasa (18/3/2025).

Dia mengatakan, belasan kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh prajurit aktif itu pada intinya masih berkaitan dengan tugas di bidang pertahanan.

Dia menyebut ada tiga poin perubahan yang disetujui dalam RUU tersebut dan dibawa ke rapat paripurna DPR RI.

Dia menegaskan bahwa TNI aktif yang hendak mengisi jabatan sipil di luar 14 kementerian/lembaga tersebut harus mengundurkan diri dari dinas TNI atau pensiun.

Untuk itu, sejumlah TNI aktif yang saat ini tengah menjabat di jabatan sipil yang di luar ketentuan itu akan segera pensiun.

“Soal kekhawatiran menyangkut soal dwifungsi ABRI itu terjawab, bahwa itu sama sekali tidak benar,” kata dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *