JAKARTA, Rilpolitik.com – Panglima TNI Jenderal TNI, Agus Subiyanto menaikkan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari mayor ke letnan kolonel (letkol). Kenaikan pangkat Teddy itu tertera dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025.
Lantas apa alasan kenaikan pangkat Teddy?
Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) TNI Angkatan Darat (AD) Brigjen Wahyu Yudhayana enggan mengungkap alasan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menaikkan pangkat Teddy. Dia mengatakan, kenaikan pangkat tersebut tak perlu diungkap ke publik.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa pimpinan TNI pasti memiliki pertimbangan seperti prestasi, kinerja, dan lain-lain.
“Pimpinan itu kan punya pertimbangan karena suatu prestasi, kinerja, atau pertimbangan pimpinan lain. Banyak pertimbangannya. Yang juga mungkin tidak perlu kita sampaikan (menjadi) konsumsi publik. Yang jelas pasti ada pertimbangannya dan sesuai ketentuan, kan gitu. Internal di kita,” kata Wahyu pada Jumat (7/3/2025).
Terkait kenaikan pangkat reguler percepatan (KPRP) yang diterima Teddy, Wahyu menyebut bukanlah hal yang baru di TNI. Menurutnya, sudah banyak anggota TNI lain yang menerima kenaikan pangkat melalui KPRP.
“Ya, beda (dengan kenaikan pangkat luar biasa), itu kan ada aturannya, di kita ada aturannya semua, KPLB apa, kenaikan pangkat reguler percepatan itu juga apa, juga semua di ketentuan militer ada. Dan itu sudah berlaku lama,” tuturnya.
“Ya ada, ada. Kan kita enggak melakukan sesuatu hal yang baru. Itu sudah ada ketentuannya diatur dalam peraturan TNI itu sudah ada,” sambung Wahyu.








![Prodi HPI Fakultas Syariah UIN Jember Buka Program Rekognisi Pembelajaran Lampau 2026. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260413-WA0001-350x220.jpg)







