EkonomiNasional

Mentan Klaim Harga Beras Turun Jadi Rp 12 Ribu per Kilogram

×

Mentan Klaim Harga Beras Turun Jadi Rp 12 Ribu per Kilogram

Sebarkan artikel ini
Menteri Pertanian (Mentan), Amran Sulaiman.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Menteri Pertanian (Mentan), Amran Sulaiman mengklaim harga beras saat ini mengalami penurunan menjadi Rp 12.000 per kilogram (kg). Hal itu seiring dengan menurunnya harga gabah di petani yang berada di bawah harga pembelian pemerintah (HPP) Rp 6.500/kg.

“Di Januari, Februari tahun 2024, masih ingat, itu bahkan antri membeli beras dan di data waktu itu, harga rata-rata Rp 15.000/kg lebih, sekarang Rp 12.000/kg lebih,” kata Amran di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2025).

Menurut Amran, harga gabah di 70 persen provinsi saat ini berada di bawah harga pembelian pemerintah (HPP) yang ditentukan Rp 6.500/kg.

“Fakta lapangan hari ini, 70% provinsi seluruh Indonesia, harga gabah di bawah HPP, Rp 6.500 yang telah ditetapkan oleh Bapak Presiden. Itu menunjukkan linier antara yang diumumkan oleh BPS, dan fakta yang terjadi sekarang, bahwa produksi naik, harga turun. Ini kita akan bahas sebentar,” terangnya.

Amran menyebut berdasarkan data proyeksi Badan Pusat Statistik (BPS), produksi padi pada Januari hingga Maret 2025 akan mengalami kenaikan mencapai 50%. Kenaikan ini dibandingkan periode yang sama pada 2024.

“Produksi Januari, Februari, Maret 2025, sesuai data BPS, juga sudah dilaporkan kepada Bapak Presiden, itu naik dibanding tahun lalu, itu 50% di Januari, 49% di Februari, dibanding tahun lalu, pada bulan yang sama, dan 51% di bulan Maret,” pungkasnya.

Diketahui, pemerintah telah menetapkan HPP gabah menjadi Rp 6.500/kg. Penetapan itu juga telah diterbitkan dengan Keputusan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras.

Namun, dalam aturan baru itu, penyerapan gabah tidak lagi berlaku rafaksi gabah dan beras untuk Perum Bulog. BUMN pangan itu diamanahkan untuk menyerap gabah dengan harga Rp 6.500/kg tanpa ada kebijakan rafaksi.

“Harga Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat Petani ditetapkan menjadi sebesar Rp.6.500 per kilogram,” tulis diktum kedua dalam aturan itu.

“Perum BULOG melaksanakan pembelian GKP di tingkat Petani dengan harga sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua,” lanjut diktum keempat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *