JAKARTA, Rilpolitik.com – Kaisar Kiasa Kasih Said Putra adalah anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan periode 2024-2029. Ia merupakan pendatang baru di Senayan yang terpilih pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah VIII yang meliputi Cilacap dan Banyumas.
Selayaknya pejabat lain, Kaisar juga melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dilihat rilpolitik.com melalui situs resmi LHKPN KPK pada Selasa (7/1/2025), Kaisar yang merupakan putra dari elite PDIP sekaligus Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah itu tercatat melaporkan harta kekayaannya ke KPK pada 27 Agustus 2024 atau menjelang pelantikannya sebagai anggota legislatif.
Berdasarkan dokumen LHKPN KPK, Kaisar mengaku memiliki kekayaan sebesar Rp 700.640.359.547 (Rp 700,6 miliar). Namun, ia juga tercatat memiliki utang sebesar Rp 79.031.231.164 (Rp 79 miliar). Sehingga total kekayaan bersihnya adalah Rp 621.609.128.383 (Rp 621,6 miliar).
Angka tersebut telah menempatkan Kaisar sebagai Anggota DPR RI terkaya kelima untuk periode 2024-2029. Bahkan, kekayaannya jauh mengungguli ayahnya, Said Abdullah yang sebesar Rp 101.977.446.556 (Rp101,9 miliar). Semua kekayaan milik Kaisar itu disebut sebagai hasil sendiri.
Namun, laporan harta kekayaan pria kelahiran Jakarta, 28 September 1993 itu diduga memiliki kejanggalan. Dugaan kejanggalan itu terletak pada sejumlah kepemilikan aset tanah dengan luas ribuan meter persegi yang hanya dihargai jutaan rupiah.
Kaisar dalam LKHPN diketahui memiliki 12 aset tanah yang tersebar di Kabupaten Sumenep, Jakarta Selatan, dan Bandung dengan nilai total sebesar Rp 22.647.255.000 (Rp 22,6 miliar).
Rinciannya, sebanyak 7 aset tanah berada di Sumenep, Jawa Timur. 4 aset di Jakarta Selatan, dan satu aset lagi berlokasi di Bandung, Jawa Barat.
Dugaan kejanggalan terlihat dari harga tanah yang berlokasi di Sumenep, kota kelahiran sang ayah, Said Abdullah. Di situ, tanah dengan luas ratusan hingga ribuan meter persegi hanya dihargai jutaan rupiah.
Misalnya, aset tanah seluas 3386 m2 milik Kaisar yang hanya dilaporkan seharga Rp 1.000.000 (Rp 1 juta). Artinya, harga tanah tersebut hanya Rp 295 per meter persegi.
Tanah lain seluas 470 m2 dan 603 m2 masing-masing hanya dihargai Rp 4.700.000 dan Rp 6.030.000.
Kemudian tanah seluas 512 m2 seharga Rp 2.560.000 dan tanah seluas 2213 m2 seharga Rp 11.065.000.
Selain aset tanah, Kaisar juga melaporkan kepemilikan alat transportasi dengan total nilai sebesar Rp 8.750.000.000 (Rp 8,7 miliar).
Aset terbesar anggota Komisi XI DPR itu adalah kepemilikan surat berharga yang mencapai Rp 445.276.500.000 (Rp 445,2 miliar).
Kaisar juga memiliki kas dan setara kas sebesar Rp 57.105.751.368 (Rp 57,1 miliar), dan harta lainnya senilai Rp 166.869.853.179.
(Ah/rilpolitik)
















