SUMENEP, Rilpolitik.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi meregistrasi permohonan sengketa pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Sumenep KH Ali Fikri-Muh Unais Ali Hisyam. Dalam permohonannya, Ali Fikri-Unais meminta MK mendiskualifikasi paslon Achmad Fauzi Wongsojudo-Imam Hasyim.
Dilihat rilpolitik.com di situs resmi MK pada Sabtu (4/1/2025) pagi, gugatan Ali Fikri-Unais tersebut diregistrasi dengan Nomor 206/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Gugatan tersebut telah diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (eBRPK) Pilkada pada Jumat (3/1/2025) pukul 14.00 WIB. Termohon dalam perkara ini adalah KPU Sumenep.
“Telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2024, berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) Nomor 208/PAN.MK/e-AP3/12/2024,” tulis Plt Panitera Muhidin dalam akta resgistrasi perkara tersebut.
Akta registrasi perkara itu juga menyatakan MK akan melaksanakan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dalam jangka waktu paling cepat 4 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK.
Adapun dalam permohonannya, Kiai Ali Fikri-Unais meminta MK menyatakan batal keputusan KPU Sumenep soal hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep 2024.
“Menyatakan batal berlakunya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep Nomor 2627 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumenep Tahun 2024,” bunyi petitum dalam gugatan Ali Fikri-Unais.
MK juga diminta menyatakan diskualifikasi paslon Achmad Fauzi Wongsojudo-Imam Hasyim.
“Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama Dr. Achmad Fauzi Wongsojudo, SH., M.H. KH. Imam Hasyim, S.H., M.H,” bunyi petitum poin 3.
Selain itu, pemohon juga meminta MK memerintah KPU Sumenep menetapkan Ali Fikri-Unais Ali Hisyam sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumenep.
“Menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Nomor Urut I sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Tahun 2024,” demikian bunyi petitum poin 4.
(Ah/rilpolitik)
















