DaerahHukum

Soal Dugaan Tipu-Tipu Quick Count, Aktivis Desak APH Segera Periksa Kepala Bakesbangpol Sumenep

×

Soal Dugaan Tipu-Tipu Quick Count, Aktivis Desak APH Segera Periksa Kepala Bakesbangpol Sumenep

Sebarkan artikel ini
Dayat Mahjong.

SUMENEP, Rilpolitik.com – Aktivis sekaligus anggota Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Madura, Dayat Mahjong mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera memeriksa Kepala Bakesbangpol Sumenep, Achmad Dzulkarnain dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana terkait pengadaan quick count (QC) atau hitung cepat Pilkada Sumenep 2024.

“Saya mendorong APH, dalam hal ini, pihak kepolisian untuk segera memanggil dan memeriksa Pak Zul terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang tersebut,” kata Dayat kepada rilpolitik.com pada Senin (23/12/2024).

Dayat kemudian mengungkit track record Dzulkarnain yang disebutnya memang dikenal sebagai pejabat dengan banyak catatan buruk.

“Track record dia selama memimpin selalu memiliki catatan buruk,” ujarnya.

Dayat pun meminta Dzulkarnain untuk segera menyelesaikan kewajibannya dengan membayar jasa pengadaan QC.

“Gara-gara si Zul ini ratusan orang jadi korban. Mereka nggak dapat honor yang seharusnya mereka dapat. Ini kan zalim namanya,” tegas Dayat.

Diketahui, Dzulkarnain dilaporkan oleh Direktur Utama CV ODS, NW ke Satreskrim Polres Sumenep pada Sabtu (21/12/2024). Ia dilaporkan lantaran tak kunjung membayar anggaran pengadaan jasa quick count Pilkada 2024.

CV ODS merupakan perusahaan jasa yang dipilih oleh Bakesbangpol Sumenep untuk menggelar QC Pilkada Sumenep 27 November lalu. Dalam kerja sama ini disepakati anggaran sebesar Rp130.500.000 yang bersumber dari APBD tahun 2024.

Namun hingga penghitungan selesai, Dzulkarnain tak kunjung mencairkan anggaran tersebut. Hingga pada akhirnya NW selaku Direktur Utama ODS melaporkan Dzulkarnain ke Satreskrim Polres Sumenep.

Dalam laporannya, NW mengaku tak pernah mendapatkan anggaran dari Dzulkarnain sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

“Yang bersangkutan (terlapor) berdalih anggaran yang dimaksud pengajuannya masih ditolak dinas keuangan karena saat itu salah nomor rekening kegiatan dan pelapor masih disuruh menunggu untuk APBD selanjutnya yaitu pada tahun 2025,” urai NW dalam laporannya.

Karena itu, NW merasa telah dibohongi oleh Dzulkarnain. Pasalnya, kerja sama pengadaan jasa itu sudah dikerjakan dengan kesepakatan menggunakan anggaran APBD tahun 2024. Sehingga, jika anggarannya diambil dari APBD 2025 akan berpotensi menjadi temuan penegak hukum.

(Ah/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *