HukumNasional

Jaksa Agung Haramkan Kasus Pengguna Narkoba Dilimpahkan ke Pengadilan

×

Jaksa Agung Haramkan Kasus Pengguna Narkoba Dilimpahkan ke Pengadilan

Sebarkan artikel ini
Jaksa Agung ST Burhanuddin.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia akan mengedepankan keadilan restoratif (restorative justice) untuk pengguna narkoba.

Bahkan, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengharamkan kasus pengguna narkotika masuk ke pengadilan.

Hal itu ditegaskan Burhanuddin dalam rapat koordinasi perdana Desk Pemberantasan Narkoba di Rupatama Mabes Polri, Jakarta pada Kamis (4/12/2024).

“Haram bagi jaksa untuk melimpahkan ke pengadilan bagi pengguna (narkotika),” kata Burhanuddin pada Kamis (4/12/2024).

“Artinya kalau itu hanya pengguna, kami akan lakukan restorative justice,” tambahya.

Di kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan memastikan proses hukum keadilan restoratif digunakan secara selektif oleh Polri dan Kejaksaan agar tidak dimanfaatkan oleh para pengedar dan bandar yang mengincar hukuman ringan.

“Restorative justice ini diterapkan pada kasus yang betul-betul selektif, dan terlebih dulu mendapatkan assessment dari BNN, agar tidak dimanfaatkan oleh para bandar atau pengedar untuk memperoleh keringanan hukuman.

“Jadi, (keadilan restoratif) fokus hanya diberikan kepada pengguna, dan setelah mendapatkan assesment dari BNN,” kata Budi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *