JAKARTA, Rilpolitik.com – Eks Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu dilaporkan ke Polresta Tangerang akibat mengkritik Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Polisi pun akan memanggil Said Didu untuk diperiksa. Pemeriksaan rencananya akan dilakukan pada Selasa (19/11/2024).
Pengacara Said Didu, Gufroni mengatakan proses hukum ini sebagai bentuk pelanggaran HAM dan hak konstitusional warga negara.
“Hal tersebut karena berbagai pernyataan Said Didu terkait dengan PSN PIK-2 merupakan pendapat atau ekspresi yang disampaikan di ruang publik secara sah dan damai, serta dijamin oleh berbagai instrumen hukum dan HAM baik di level nasional maupun internasional,” kata Gufroni dalam keterangannya, Senin (18/11/2024).
Gufroni menyampaikan Said Didu merupakan sosok yang kritis terhadap berbagai persoalan ketidakadilan. Khususnya, terkait proyek-proyek pembangunan yang dinilai tidak berpihak pada kesejahteraan rakyat.
“Bukan hanya soal PSN PIK-2, Said Didu juga mengkritisi proyek pembangunan Bandara Kertajati dan jalan tol Becakayu, serta banyak kebijakan pembangunan lain,” ujarnya.
Gufroni menyebut kritik yang disampaikan di ruang publik merupakan bagian dari partisipasi warga negara untuk kepentingan publik. Hal tersebut lumrah dalam negara demokratis.
“Jika dikaitkan dengan proses hukum yang bergulir terhadapnya, maka hal ini kami nilai sebagai kriminalisasi,” ucap dia.
Gufroni turut menyoroti sosok pelapor dalam kasus ini. Menurutnya, pelapor tidak memiliki relevansi dengan kritik yang disampaikan oleh Said terkait PSN PIK 2.
“Jika dicermati, tidak ada relevansi antara pernyataan Said Didu dengan Maskota. Dalam berbagai pernyataannya mengenai PSN PIK-2, Said Didu bahkan tak sekalipun pernah menyebut nama Maskota. Oleh karenanya, sudah barang tentu tidak ada pula kerugian materiel maupun immateriel yang dialami Maskota sebagai pelapor,” tuturnya.
Gufroni juga menyoroti pasal yang dilaporkan oleh pelapor. Diketahui, Said dilaporkan terkait Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
“Unsur-unsur dalam pasal-pasal tersebut tidak terpenuhi jika dikaitkan dengan apa yang menjadi kritik Said Didu. Sejak awal, Said Didu secara konsisten mengkritik pembangunan PSN PIK-2. Dalam berbagai kritiknya, yang menjadi titik fokus adalah mengenai implementasi PSN PIK-2 menimbulkan persoalan ketidakadilan,” kata Gufroni.
“Tidak terdapat tendensi SARA maupun kebohongan, apalagi kerusuhan atau keonaran yang timbul dalam kehidupan sosial masyarakat sebagaimana yang dituduhkan,” imbuhnya.
Gufroni pun mengajak semua elemen masyarakat dan organisasi masyarakat sipil untuk terus mengawal kasus ini.
Menurut tim pengacara Said Didu, laporan ini dilayangkan oleh seseorang bernama Maskota, disebut sebagai Kepala Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang sekaligus Kepala Desa Belimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
















