JAKARTA, Rilpolitik.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah memeriksa delapan pejabat di Kantor Pertanahan Tangerang terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut Tangerang, Banten. Enam di antaranya dijatuhi sanksi pemecatan. Sementara dua lainnya sanksi berat.
“Kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai,” tutur Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid pada rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Nusron mengatakan SHGB dan SHM pagar laut diterbitkan tanpa melibatkan kementerian. Hal itu merujuk Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2022.
Menurutnya, menteri hanya mengurusi hak guna bangunan (HGB) yang luasnya lebih dari 250 ribu meter persegi. Sementara itu, SHGB dan SHM pagar laut Tangerang masuk kewenangan Kepala Kantor Pertanahan.
Nusron mengatakan proses pencopotan sedang dijalankan Inspektorat Kementerian ATR/BPN.
“Tinggal proses peng-SK-an saksinya dan penarikan mereka dari jabatannya tersebut,” ujarnya.
Berikut daftar delapan pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang dijatuhi sanksi berat karena terlibat pagar laut:
JS (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang pada saat penerbitan sertifikat)
SH (mantan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Tangerang)
ET (mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantah Tangerang)
WS (Ketua Panitia A)
YS (Ketua Panitia A)
NS (Panitia A)
LM (mantan Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET)
KA (mantan pelaksana tugas Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Tangerang).







![Prodi HPI Fakultas Syariah UIN Jember Buka Program Rekognisi Pembelajaran Lampau 2026. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260413-WA0001-350x220.jpg)








