SUMENEP, Rilpolitik.com – Nasib sial menimpa empat warga asal Kepulauan Sapudi, Sumenep, usai berusaha melerai keributan dalam sebuah acara sakral di Kecamatan Nonggunong. Keempat orang tersebut adalah Asip Kusuma (55), Musahwan (41), Tolak Edi (53), dan Su’ud (53).
Aksi mereka yang saat itu diyakini demi kebaikan bersama justru berujung sial. Asip Kusuma Cs ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumenep dan kini harus meringkuk di penjara.
Mereka dijerat dengan dua pasal sekaligus, yakni Pasal 170 ayat ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini berawal dari peristiwa keributan yang terjadi saat acara pesta pernikahan di rumah Abd. Salam yang beralamat di Dusun Rosong, Desa Rosong, Kecamatan Nonggunong, Kabupaten Sumenep, pada 9 April 2025.
Hari yang seharusnya menjadi momen bahagia bagi Abd. Salam dan keluarga saat itu justru berubah mencekam diduga akibat ulah tamu tak diundang bernama Sahwito.
Penasihat hukum Asip Kusuma Cs, Marlaf Sucipto menjelaskan secara lengkap kronologi peristiwanya. Marlaf menyampaikan, Sahwito yang tidak masuk dalam daftar tamu undangan saat itu datang ke acara pesta pernikahan keluarga Abd. Salam dan menempati kursi penerima tamu yang seharusnya diduduki tuan rumah guna menyambut tamu.
“Waktu Sahwito duduk di kursi penerima tamu, Sahwito sempat diberi rokok kemudian diminta baik-baik untuk berpindah tempat duduk ke tempat duduk lain yang sudah disediakan,” kata Marlaf dalam keterangannya pada Selasa (9/12/2025).
Namun, kata Marlaf, Sahwito justru tak terima diminta untuk pindah tempat duduk. Ia mengamuk dan memukul Abd. Salam hingga mengalami luka memar pada bagian bahu.
“Sahwito langsung mengerang dan menyerang Bapak Abd. Salam. Serangan tersebut berupa pemukulan kepada Bapak Abd. Salam yang mengenai tubuh di antara leher dan bahu Bapak Abd. Salam. Akibat dari pemukulan tersebut, bahu Bapak Abd. Salam mengalami memar,” terang Marlaf.
Mengetahui kejadian tersebut, Asip Kusuma maju dengan maksud menengahi dan mencegah potensi kekerasan berikutnya oleh Sahwito kepada Abd. Salam. Namun, Sahwito terus menyerang hingga Asip Kusuma jatuh tersungkur ke tanah. Begitu juga Sahwito yang jatuh ke selokan air akibat salah satu kakinya terpeleset.
“Dalam posisi Asip Kusuma berada di depan Sahwito, atas serangan Sahwito, Asip Kusuma mengangkat tangannya untuk menangkis serangan tersebut. Serangan demi serangan tersebut sampai membuat Asip Kusuma terpeleset jatuh tersungkur ke tanah. Sedangkan Sahwito, salah satu kakinya terpeleset ke selokan air sampai kemudian membuatnya juga terjatuh ke selokan. Saat dibangunkan, di bagian pelipis Sahwito mengalami luka lecet,” ujarnya.
Saat Asip Kusuma terpeleset jatuh tersungkur ke tanah, Musahwan lalu datang untuk mencegah amukan Sahwito. Namun, ia sendiri justru jadi sasaran amuk Sahwito.
“Musahwan dipiting oleh Sahwito dengan cara tangan kanan Sahwito melingkar di leher Musahwan. Musahwan yang kenak piting, nafasnya nyaris terhenti karena saking kuatnya cengkraman Sahwito. Postur tubuh Sahwito juga lebih kekar ketimbang Asip Kusuma maupun Musahwan,” tuturnya.
Atas peristiwa tersebut, Kepala Desa Rosong, Puri Rahayu kemudian menelepon istri Sahwito, ST. Nurtabia, memberitahu bahwa Sahwito mengamuk di acara pernikahan.
“Istri Sahwito langsung memintanya (Puri Rahayu) agar Sahwito diikat dan menginfokan jika Sahwito memang telah direncanakan untuk dipasung di rumahnya,” kata Marlaf.
“Atas permintaan istri Sahwito, Sahwito kemudian diikat tangan dan kakinya, kemudian dibawa dengan mobil Pickup (Mobil barang dengan bak terbuka) ke rumahnya di Desa Telaga,” imbuh dia.
Saling Lapor
Nurtabia yang sebelumnya meminta agar suaminya, Sahwito, diikat justru membuat laporan polisi pada keesokan harinya. Laporan itu terdaftar dengan nomor: LP/B/01/IV/2025/SPKT POLSEK NONGGUNONG/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM tanggal 10 April 2025.
Laporan ini kemudian direspons oleh Asip Kusuma dengan membuat laporan balik atas pemukulan yang dilakukan Sahwito terhadap dirinya. Laporan ini terdaftar dengan nomor: LP/B/02/IV/2025/SPKT POLSEK NONGGUNONG/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM tanggal 11 April 2025.
Namun, polisi hanya menindaklanjuti laporan dari keluarga Sahwito. Sementara terhadap laporan Asip Kusuma, Polres Sumenep mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) tertanggal 23 Juli 2025, dengan alasan Sahwito sebagai terlapor mengalami gangguan jiwa/stres/gila dan dinyatakan peristiwa pidananya tidak ditemukan.
Adapun terkait laporan dari keluarga Sahwito, penyidik Polres Sumenep menetapkan Asip Kusuma Musahwan, Tolak Edi, dan Su’ud sebagai tersangka. Kini kasus tersebut sudah masuk proses persidangan tahap pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.
Desakan Cabut SP3
Asip Kusuma melalui kuasa hukumnya, Marlaf Sucipto, telah mengajukan surat keberatan tertanggal 20 Oktober 2025, yang pada intinya meminta Polres Sumenep untuk mencabut SP3 atas kasus dugaan pemukulan oleh Sahwito.
Marlaf mengakui berdasarkan ketentuan Pasal 44 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), orang gila memang tidak bisa diproses secara pidana atas perbuatannya yang diduga melanggar hukum. Namun, menurut dia, gila atau tidaknya seseorang bukan menjadi kewenangan polisi untuk menentukan.
“Untuk menentukan gila atau tidak, adalah proses hukum di pengadilan. Dalam hal ini Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi; Keputusan untuk menentukan gila atau tidak adalah wewenang pengadilan selaku lembaga yudikatif, bukan Kepolisian yang masuk rumpun eksekutif di mana dalam perkara dugaan tindak pidana, wewenangnya adalah melakukan penyelidikan dan penyidikan, bukan mengadili dengan bekal kesimpulan yang bersangkutan gila atau tidak,” jelas Marlaf.
Marlaf juga meminta kepolisian membuka kembali dengan instrumen Gelar Perkara Khusus yang melibatkan dirinya sebagai kuasa hukum Asip Kusuma sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) jo. Pasal 33 ayat (1) huruf a, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Tak hanya itu, Marlaf juga meminta kepolisian untuk segera mengamankan Sahwito agar tidak terus berkeliaran yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat. Sebab, berdasarkan keterangan warga dan kepala desa setempat, Sahwito disebut masih dibiarkan berkeliaran dan sudah menimbulkan keresahan publik.
“Kepolisian memiliki kewajiban memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat sebagaimana amanah Pasal 13 jo. Pasal 14 ayat (1) huruf e, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, harus proaktif untuk diamankan agar Sahwito yang terkonfirmasi gila sebagaimana tercantum di dalam penjelasan SP3 yang diterima Asip Kusuma,” terang dia.
Dugaan Kejanggalan
Marlaf kemudian mengungkap adanya dugaan kejanggalan dalam proses penanganan kasus hukum yang dihadapi Asip Kusuma Cs. Dugaan ini terungkap dalam sidang pembuktian yang berlangsung di PN Sumenep pada Senin (8/12/2025).
Dugaan kejanggalan ini terungkap dari keterangan para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurut Marlaf, keterangan saksi satu dan lainnya tidak bersesuaian.
“Saksi-saksi ini pada umumnya telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik kepolisian dan dari pemeriksaan itu dituangkan di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), keterangan saksi satu dan yang lain tidak bersesuaian,” kata Marlaf.
Marlaf mengungkapkan ada satu saksi verbalisan yang tidak pernah diperiksa dan dibuatkan BAP diajukan oleh JPU. Saksi tersebut, kata Marlaf, menerangkan bahwa melihat langsung saat Asip Kusuma dan Sahwito saling pukul. “Tapi keterangan saksi ini diragukan sebab saat ditanya oleh salah satu Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo dengan pertanyaan, bagaimana dan menggunakan tangan apa saat peristiwa itu terjadi, saksi ini menjawab tidak tahu,” katanya.
Marlaf juga mengungkapkan bahwa dua orang saksi yang dalam BAP menyebut ada aksi saling pukul antara Asip Kusuma dan Sahwito justru menolak menyatakan ‘adanya aksi saling pukul’ saat memberikan kesaksian dalam persidangan.
“Memang, jawaban 2 (dua) saksi yang tercantum di dalam BAP, yang memberi jawaban adanya saling pukul antara Asip Kusuma dengan Sahwito, menurut saya sebagai Penasihat Hukum Asip Kusuma, dkk, tidak lepas dari kesimpulan penyidik yang dalam pertanyaannya telah menyebutkan adanya saling pukul,” ujar Marlaf.
Padahal, lanjut dia, berdasarkan ketentuan Pasal 1 Nomor 26 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) jo. Pasal 1 Nomor 10 PERKAP 6/2019, keterangan saksi adalah peristiwa yang didengar sendiri, dilihat sendiri dan dialami sendiri. Termasuk peristiwa yang tidak selalu didengar sendiri, dilihat sendiri dan dialami sendiri.
“Pertanyaan penyidik yang frase pertanyaannya berisi adanya saling pukul antara Asip Kusuma dan Sahwito di BAP 2 (dua) saksi tersebut, menurut hemat saya selaku Penasihat Hukum Asip Kusuma, dkk, adalah pertanyaan sesat dan menjebak agar 2 (dua) orang saksi ini memberikan keterangan demikian. Pertanyaan tersebut secara substansi menurut saya sebagai Penasihat Hukum Asip Kusuma, dkk, bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 Nomor 26 KUHAP jo. Pasal 1 Nomor 10 PERKAP 6/2019,” tegas dia.
Sementara itu, Marlaf juga mengatakan saksi lain dalam persidangan justru menyebut Asip Kusuma, Musahwan, dan Abd. Salam menjadi korban tindak kekerasan yang terduga pelakunya adalah Sahwito. Namun, penyidik yang dihadirkan sebagai saksi verbalisan menyatakan lupa atas hasil visum et repertum Asip Kusuma yang menyebutkan luka lecet di lengannya.
Marlaf juga menyoroti tidak dilakukannya visum et repertum terhadap Musahwan dan Abd. Salam yang juga diduga menjadi korban tindak kekerasan Sahwito. Dia menilai keduanya seharusnya juga divisum.
Marlaf juga mengutip keterangan Ahli Kejiwaan dari RSUD Moh. Anwar dalam persidangan yang menyebut bahwa Sahwito mengalami gangguan jiwa sekala berat yang implikasinya membahayakan diri dan orang lain. Sedangkan, kata dia, berdasarkan keterangan warga dan kades setempat, Sahwito hingga kini masih dibiarkan berkeliaran.
“Dari fakta-fakta yang terungkap berdasarkan keterangan saksi- saksi yang dihadirkan dalam persidangan Asip Kusuma, dkk dan keterangan warga termasuk penjelasan kepala desa setempat, justru semakin memperkuat alasan agar LP Asip Kusuma yang di-SP3 oleh kepolisian, dibuka kembali supaya Sahwito ditangani dan/atau ditindak berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar dia.
“Termasuk pula, keresahan-keresahan yang bersumber dari sikap dan perbuatan Sahwito yang dipandang meresahkan oleh masyarakat, segera berakhir. Ini demi ketenteraman hidup dalam bermasyarakat dan demi kebaikan Sahwito sendiri dalam upaya-upaya untuk penyembuhan,” imbuhnya.
Kejanggalan lain dalam proses penanganan perkara Asip Kusuma Cs, lanjut Marlaf, terekam dalam keterangan saksi verbalisan dari pihak penyidik yang menyebut bahwa Musahwan, Tolak Edi, dan Su’ud ditetapkan sebagai tersangka karena perannya yang turut membantu mengikat Sahwito.
“Padahal, permintaan mengikat itu adalah permintaan istri Sahwito sendiri yang bernama ST. Nurtabia melalui Kepala Desa (Puri Rahayu) saat dikonfirmasi melalui telepon,” ungkap Marlaf.
Dia juga merasa janggal atas penetapan DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh penyidik terhadap orang utama yang mengikat Sahwito. “Sedangkan dokumen DPO sendiri, diakui oleh penyidik terkait belum dan/atau tidak dipublikasi sampai penyidik terkait memberi keterangan di dalam persidangan perkara a quo pada Senin, 8 Desember 2025,” pungkas Marlaf.
(Ah/rilpolitik)
















