JAKARTA, Rilpolitik.com – Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menyentil Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang terkesan mau cuci tangan soal revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini dianggap melemahkan lembaga antirasuah itu.
Cucun membantah klaim Jokowi bahwa revisi tersebut murni inisiatif DPR. Cucun menegaskan, DPR tidak mungkin membahas revisi UU KPK tanpa surat presiden (surpres) dari Presiden yang saat itu dijabat Jokowi.
“Masyarakat sudah cerdas, beliau (Jokowi) itu Presiden. Masa DPR bisa jalan bahas UU tanpa ada surpres?” kata Cucun di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Politikus PKB itu memastikan semua revisi UU yang berjalan tidak mungkin dilakukan DPR sendirian.
“Masyarakat sudah cerdas sekarang, enggak mungkin ada undang-undang jalan tanpa surat dari Presiden,” imbuhnya.
Sebelumnya, Jokowi mengaku setuju dengan usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar UU KPK dikembalikan ke versi lama.
“Ya, saya setuju,” kata Jokowi di Stadion Manahan, Kota Solo, Jumat (13/2/2026).
Jokowi mengatakan revisi UU KPK yang terjadi pada era dirinya menjabat Presiden di 2019 itu merupakan inisiatif DPR.
“Itu dulu inisiatif DPR, loh. Jangan keliru ya, inisiatif DPR,” ujarnya.
Dia jug menekankan bahwa dirinya tidak menandatangani revisi UU tersebut. “Ya memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi. Tapi saya enggak tanda tangan,” ujarnya.



![Polres Pamekasan saat mengamankan eks anggota DPRD Sumenep dalam kasus dugaan penipuan. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/Screenshot_20260418_191434_Gallery-350x220.jpg)









![Polres Pamekasan saat mengamankan eks anggota DPRD Sumenep dalam kasus dugaan penipuan. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/Screenshot_20260418_191434_Gallery-180x130.jpg)


