DaerahNasionalPolitik

Tak Hanya Hendak Gugat ke PTUN, FINAL Juga Akan Seret Komisioner KPU Sumenep ke DKPP

×

Tak Hanya Hendak Gugat ke PTUN, FINAL Juga Akan Seret Komisioner KPU Sumenep ke DKPP

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum FINAL, Sulaisi Abdurrazaq.

SUMENEP, Rilpolitik.com – Suluruh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep akan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dua tanggal berbeda yang termaktub dalam Surat Keputusan Nomor 2627 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Tahun 2024.

Pelaporan ini rencananya akan dibuat oleh Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sumenep nomor urut 1, KH Ali Fikri-Unais Ali Hisyam (FINAL).

Sebelumnya, Paslon FINAL juga menyatakan akan menggugat KPU Sumenep ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya terkait SK tersebut.

Kuasa Hukum FINAL, Sulaisi Abdurrazaq menyampaikan alasan pihaknya akan melaporkan Komisioner KPU Sumenep ke DKPP. Ia menduga, KPU sengaja mencantumkan dua tanggal penetapan yang berbeda pada SK 2627 dengan tujuan untuk mengelabui paslon.

Dia mengatakan, akibat adanya dua tanggal penetapan yang berbeda pada SK tersebut telah memunculkan ketidakpastian bagi pihaknya dalam menentukan tenggang waktu permohonan gugatan hasil Pilkada Sumenep 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“(Laporan dibuat) Berkaitan dengan dugaan kesengajaan (KPU Sumenep) menuangkan keterangan palsu di dalam keputusan KPU Nomor 2627 yang potensial menyebabkan Pasangan calon FINAL lewat waktu di dalam mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi sebagaimana eksepsi yang disampaikan oleh KPU dan menuangkan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa seharusnya pengumuman itu bertepatan dengan tanggal penetapan,” kata Sulaisi kepada rilpolitik.com pada Minggu (19/1/2025).

Dia menilai KPU Sumenep sebenarnya sudah mengetahui sejak awal terkait mekanisme penetapan tanggal hasil akhir Pilkada Sumenep 2024.

“Pertanyaannya, kenapa KPU sengaja menuangkan redaksi pengumuman dan penetapan tanggal 6, jam setengah 10 kalau tidak untuk mengelabuhi pihak-pihak yang berusaha untuk mencari keadilan lewat mekanisme Mahkamah Konstitusi?” ujar Sulaisi.

“Oleh karena kami duga itu adalah bentuk dari kesengajaan atau bentuk dari ketidakcermatan, maka objek keputusan nomor 2627 yang dikeluarkan oleh KPU Sumenep dengan dua tanggal, yaitu tanggal 5 (Desember) dan tanggal 6 (Desember), sementara berkas penetapan itu baru diserahkan kepada paslon FINAL itu pada tanggal 6 (Desember), maka kami akan menjadikan materi putusan nomor 2627 itu sebagai bahan untuk melaporkan komisioner KPU Sumenep ke DKPP,” sambungnya.

Sulaisi mengatakan Paslon FINAL sangat dirugikan dengan kerancuan tanggal penetapan hasil akhir Pilkada Sumenep 2024. Sebab, hal itu berpotensi merampas hak konstitusional Paslon FINAL dalam upaya menggugat hasil Pilkada Sumenep ke MK.

“Jadi akibat yang ditimbulkan dari kesengajaan itu atau karena faktor ketidakcermatan itu adalah terampasnya hak konstitusional Paslon FINAL untuk menguji proses atau hasil pemilihan kepala daerah atau Pilkada di Kabupaten Sumenep yang kita nilai perolehan suaranya itu diperoleh dengan cara haram,” ujarnya.

“Karena kita kehilangan hak konstitusional di situ, maka itu bagi kami adalah tindakan yang bertentangan dengan etika penyelenggara dalam konteks ini adalah KPU atau Komisioner KPU,” pungkasnya.

Diketahui, dalam sidang lanjutan sengketa Pilkada Sumenep 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Jumat (17/1/2025), dengan pemohon Paslon FINAL, KPU selaku termohon menyatakan penghitungan hasil akhir Pilkada Sumenep ditetapkan pada Kamis, 5 Desember 2024, pukul 23.45 WIB. Sehingga, pengajuan permohonan pemohon ke MK harusnya maksimal Hari Senin, 9 Desember 2024.

Sebab itu, KPU menilai bahwa permohonan pemohon tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum lantaran permohonan pemohon diajukan pada 10 Desember 2024.

“Dengan demikian, menurut termohon ini melewati tenggang waktu,” kata KPU Sumenep melalui kuasa hukumnya, M Hakim Yunizar.

(Ah/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *