<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Sengketa Pilkada Sumenep Arsip - Rilpolitik</title>
	<atom:link href="https://rilpolitik.com/tag/sengketa-pilkada-sumenep/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://rilpolitik.com/tag/sengketa-pilkada-sumenep/</link>
	<description>Barometer Politik Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Thu, 06 Feb 2025 06:37:02 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.1</generator>

<image>
	<url>https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2023/10/cropped-Untitled-1-1-80x80.png</url>
	<title>Sengketa Pilkada Sumenep Arsip - Rilpolitik</title>
	<link>https://rilpolitik.com/tag/sengketa-pilkada-sumenep/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Tim FINAL Hormati Putusan MK, Tapi Siap Gugat KPU Lagi</title>
		<link>https://rilpolitik.com/tim-final-hormati-putusan-mk-tapi-siap-gugat-kpu-lagi/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/tim-final-hormati-putusan-mk-tapi-siap-gugat-kpu-lagi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 06 Feb 2025 06:37:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[KPU Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[MK]]></category>
		<category><![CDATA[Paslon FINAL]]></category>
		<category><![CDATA[Putusan MK]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Pilkada Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Sulaisi Abdurrazaq]]></category>
		<category><![CDATA[Sumenep]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=11578</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA, Rilpolitik.com &#8211; Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/tim-final-hormati-putusan-mk-tapi-siap-gugat-kpu-lagi/">Tim FINAL Hormati Putusan MK, Tapi Siap Gugat KPU Lagi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA, Rilpolitik.com</strong> &#8211; Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, KH Ali Fikri-Unais Ali Hisyam (FINAL).</p>
<p>Gugatan Fikri-Unais ditolak karena pengajuan permohonan ke MK melewati tenggang waktu yang ditentukan. Putusan sela perkara 206/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu dibacakan majelis hakim di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Rabu (5/2/2025) malam.</p>
<p>Kuasa hukum FINAL, <a href="https://rilpolitik.com/tag/sulaisi-abdurrazaq/"><strong>Sulaisi Abdurrazaq</strong></a> menghormati putusan tersebut. Namun, ia memastikan akan mengambil langkah hukum lain.</p>
<p>“Pertama, kita harus bersikap hormat terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang telah menyatakan tidak dapat diterima atau NO permohonan paslon FINAL,” kata Sulaisi kepada <a href="https://rilpolitik.com/"><strong>rilpolitik.com</strong></a> di Jakarta pada Kamis (6/2/2025).</p>
<p>Sulaisi menilai putusan MK tidak menerima permohonan FINAL disebabkan karena kesengajaan KPU memasukkan dua tanggal penetapan berbeda dalam surat keputusan (SK) KPU Sumenep Nomor 2627 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Tahun 2024.</p>
<p>Dua tanggal penetapan tersebut telah memunculkan multitafsir dan ketidakpastian hukum bagi paslon FINAL dalam mengajukan gugatan hasil Pilkada ke MK.</p>
<p>“Dari aspek hukum, kami menilai bahwa keputusan untuk menyatakan NO itu disebabkan karena kesengajaan KPU melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja mengumumkan penetapan tersebut pada tanggal 6 Desember 2024 yang seharusnya pengumuman tersebut disampaikan dan diuraikan di dalam redaksi penetapannya pada tanggal 5 Desember 2024,” jelas dia.</p>
<p>Menurut Sulaisi, kesengajaan yang dilakukan oleh KPU bertentangan dengan PKPU Nomor 18 Tahun 2024 dan PMK Nomor 3 Tahun 2024.</p>
<p>“Oleh karena itu adalah bentuk kesengajaan yang dilakukan oleh KPU, maka kami menilai keputusan tersebut telah dibuat dan merugikan paslon FINAL akibat dari kesengajaan KPU yang menuangkan redaksi dengan redaksi yang bertentangan dengan hukum, terutama berkaitan dengan hukum acara di Mahkamah Konstitusi dan hukum yang diatur di dalam pasal 5 ayat 4 PKPU Nomor 18 tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota yang pada pokoknya di dalamnya itu mengatur bahwa KPU Kabupaten/Kota mengumumkan keputusan KPU atau kabupaten kota sebagaimana dimaksud pada ayat 1 melalui papan pengumuman media massa dan atau laman resmi KPU Kabupaten kota pada hari yang sama,” terang dia.</p>
<p>“Jadi seharusnya tidak boleh pengumuman itu tanggal 6 kalau penetapannya tanggal 5. Tetapi faktanya KPU itu mengumumkan tanggal 6, padahal faktanya penetapan itu tanggal 5,” imbuhnya.</p>
<p>Ketua Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Jawa Timur itu pun menyebut keputusan KPU secara nyata telah merugikan paslon FINAL dan rakyat Sumenep.</p>
<p>“Bagi kami itu adalah perbuatan melawan hukum yang nyata-nyata membuat paslon FINAL itu dirugikan dan rakyat Sumenep dirugikan,” ujarnya.</p>
<p>Ia juga menilai KPU sengaja melanggar Pasal 7 ayat 3 PMK Nomor 3 Tahun 2024 tentang tata cara beracara dalam perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur bupati dan walikota yang di dalamnya mengatur bahwa pengumuman penetapan perolehan suara sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dihitung sejak termohon menetapkan perolehan suara hasil pemilu atau Pilkada dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri oleh para pihak.</p>
<p>“Kami nilai itu sengaja dilanggar untuk mengelabui paslon FINAL supaya lambat dalam mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi dan itu yang kami alami sudah sesuai dengan tujuan KPU,” ujarnya.</p>
<p>Oleh karena itu, Sulaisi menegaskan akan mengambil langkah hukum lain untuk menggugat dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU.</p>
<p>“Kami pasti melakukan upaya hukum lain meskipun tentu kita harus hormat terhadap putusan Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.</p>
<p><strong>(Ah/rilpolitik)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/tim-final-hormati-putusan-mk-tapi-siap-gugat-kpu-lagi/">Tim FINAL Hormati Putusan MK, Tapi Siap Gugat KPU Lagi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/tim-final-hormati-putusan-mk-tapi-siap-gugat-kpu-lagi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Usai Sidang Kedua MK, FINAL Akan Gugat KPU Sumenep ke PTUN Surabaya, Soal Apa?</title>
		<link>https://rilpolitik.com/usai-sidang-kedua-mk-final-akan-gugat-kpu-sumenep-ke-ptun-surabaya-soal-apa/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/usai-sidang-kedua-mk-final-akan-gugat-kpu-sumenep-ke-ptun-surabaya-soal-apa/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 18 Jan 2025 09:47:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[KPU Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[PTUN Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Pilkada Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Sidang MK]]></category>
		<category><![CDATA[SK KPU Sumenep 2627]]></category>
		<category><![CDATA[Sulaisi Abdurrazaq]]></category>
		<category><![CDATA[Sumenep]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=11291</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA, Rilpolitik.com &#8211; Pasangan Calon Bupati dan Wakil...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/usai-sidang-kedua-mk-final-akan-gugat-kpu-sumenep-ke-ptun-surabaya-soal-apa/">Usai Sidang Kedua MK, FINAL Akan Gugat KPU Sumenep ke PTUN Surabaya, Soal Apa?</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA, Rilpolitik.com</strong> &#8211; Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep nomor 1, KH Ali Fikri dan Unais Ali Hisyam (FINAL) berencana akan menggugat <a href="https://rilpolitik.com/tag/kpu-sumenep/"><strong>KPU Sumenep</strong></a> ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Jawa Timur.</p>
<p>Hal itu disampaikan kuasa hukum FINAL, <a href="https://rilpolitik.com/tag/sulaisi-abdurrazaq/"><strong>Sulaisi Abdurrazaq</strong></a> dalam pernyataannya kepada <a href="https://rilpolitik.com/"><strong>rilpolitik.com</strong></a> di Jakarta pada Sabtu (18/1/2025).</p>
<p>Sulaisi mengatakan, rencana gugatan itu dilakukan setelah pihaknya mendengarkan jawaban KPU Sumenep selaku termohon dalam sidang kedua sengketa Pilkada Sumenep 2024 yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat pada Jumat (17/1/2025) kemarin.</p>
<p>Sulaisi menuturkan gugatan yang akan dilayangkan ke PTUN Surabaya itu terkait surat keputusan (SK) KPU Sumenep Nomor 2627 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Tahun 2024.</p>
<p>Dia menilai KPU Sumenep dalam SK tersebut sengaja memasukkan redaksi yang multitafsir dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi paslon FINAL dalam mengajukan gugatan hasil Pilkada ke MK.</p>
<p>“Setelah mendengarkan jawaban termohon pada persidangan kemarin di Mahkamah Konstitusi, saya berencana akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya terhadap kenyataan bahwa sejak kemarin baru diketahui bahwa KPU ternyata sengaja memasukkan redaksi yang multitafsir dan tidak memenuhi aspek kepastian hukum sehingga menyebabkan kerugian bagi paslon FINAL,” kata Sulaisi.</p>
<p>Sebagai informasi, pada SK KPU Sumenep Nomor 2627 tahun 2024 terdapat dua tanggal penetapan yang berbeda terkait hasil akhir Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep 2024.</p>
<p>Pada diktum ketiga SK tersebut disebutkan bahwa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Tahun 2024 ditetapkan dan sekaligus sebagai pengumuman pada hari Jumat (6/12/2024), pukul 09.30 WIB. Namun, pada bagian bawah surat keputusan justru ditulis tanggal penetapan 5 Desember 2024.</p>
<p>Sulaisi yang juga Ketua Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Jawa Timur itu menduga ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh KPU Sumenep dengan memasukkan tanggal 6 pada SK 2627 itu.</p>
<p>“Bahwa ternyata KPU sesungguhnya itu sudah tahu putusan Mahkamah Konstitusi seharusnya pengumuman itu bertepatan dengan secara faktual peristiwa penetapan perolehan suara ternyata dia tetap menulis di dalam redaksi putusannya itu tanggal 6, maka saya berkesimpulan bahwa itu tindakan disengaja,” ujarnya.</p>
<p>Sebab itu, Sulaisi menegaskan pihaknya akan mengambil langkah hukum dengan cara menggugat keputusan 2627 itu ke PTUN Surabaya.</p>
<p>“Kita akan melakukan upaya hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya untuk diuji produk keputusan KPU itu mengandung cacat substansi atau tidak,” pungkasnya.</p>
<p>Diketahui, dalam sidang lanjutan sengketa Pilkada Sumenep 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Jumat (17/1/2025), KPU Sumenep selaku termohon menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum karena pengajuan permohonan pemohon telah melewati tenggang waktu seperti yang diatur dalam Pasal 157 ayat 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal tersebut berbunyi:</p>
<p><em>&#8220;Peserta pemilihan mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.”</em></p>
<p>KPU mengatakan, penghitungan hasil akhir Pilkada Sumenep ditetapkan pada Kamis, 5 Desember 2024, pukul 23.45 WIB. Sehingga, pengajuan permohonan pemohon ke MK harusnya maksimal Hari Senin, 9 Desember 2024.</p>
<p>“Sedangkan mengacu pada akta pengajuan permohonan pemohon, permohonan <em>a quo</em> diajukan pada hari Selasa Tanggal 10 Desember 2024. Dengan demikian, menurut termohon ini melewati tenggang waktu,” kata KPU Sumenep melalui kuasa hukumnya, M Hakim Yunizar.</p>
<p><strong>(Ah/rilpolitik)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/usai-sidang-kedua-mk-final-akan-gugat-kpu-sumenep-ke-ptun-surabaya-soal-apa/">Usai Sidang Kedua MK, FINAL Akan Gugat KPU Sumenep ke PTUN Surabaya, Soal Apa?</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/usai-sidang-kedua-mk-final-akan-gugat-kpu-sumenep-ke-ptun-surabaya-soal-apa/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Di Sidang MK, Kiai Fikri Tuding Bawaslu Sumenep Berpihak ke Petahana</title>
		<link>https://rilpolitik.com/di-sidang-mk-kiai-fikri-tuding-bawaslu-sumenep-berpihak-ke-petahana/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/di-sidang-mk-kiai-fikri-tuding-bawaslu-sumenep-berpihak-ke-petahana/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 Jan 2025 13:20:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Bawaslu Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Kiai Ali Fikri]]></category>
		<category><![CDATA[MK]]></category>
		<category><![CDATA[Pilkada Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Pilkada Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Sidang sengketa Pilkada Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Sulaisi Abdurrazaq]]></category>
		<category><![CDATA[Sumenep]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=11090</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA, Rilpolitik.com &#8211; Pasangan Calon Bupati dan Wakil...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/di-sidang-mk-kiai-fikri-tuding-bawaslu-sumenep-berpihak-ke-petahana/">Di Sidang MK, Kiai Fikri Tuding Bawaslu Sumenep Berpihak ke Petahana</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA, Rilpolitik.com</strong> &#8211; Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep, KH Ali Fikri-Unais Ali Hisyam (FINAL) menuding Badan Pengawas Pemilu (<a href="https://rilpolitik.com/tag/bawaslu-sumenep/"><strong>Bawaslu</strong></a>) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur tidak netral pada <a href="https://rilpolitik.com/tag/sumenep/"><strong>Pilkada Sumenep</strong></a> 27 November lalu.</p>
<p>Hal itu disampaikan kuasa hukum Kiai Ali Fikri-Unais, <a href="https://rilpolitik.com/tag/sulaisi-abdurrazaq/"><strong>Sulaisi Abdurrazaq</strong></a> dalam sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan perkara sengketa Pilkada Sumenep 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta pada Rabu (8/1/2024).</p>
<p>Sulaisi mengatakan, Bawaslu Sumenep berpihak terhadap paslon petahana Achmad Fauzi Wongsojudo-Imam Hasyim.</p>
<p>Mulanya, Sulaisi menyebut petahana Achmad Fauzi telah menyalahgunakan jabatannya sebagai bupati Sumenep pada masa tenang Pilkada dengan cara bagi-bagi program yang melibatkan para kepala dinas. Hal itu melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.</p>
<p>“(Fauzi) Menggunakan jabatannya sebagai Bupati di hari tenang pada tanggal 26 November 2024 pukul 11.30 WIB di Balai Desa Legung Timur memanfaatkan Kepala Dinas-Kepala Dinas pada Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sumenep, mengumpulkan warga, menyampaikan janji-janji, lalu membagi-bagikan kartu e- Kusuka Nelayan dan BPJS Ketenagakerjaan kepada para nelayan Desa Dapenda, Desa Legung Timur dan Desa Legung Barat yang dihadiri dan divideo oleh dua orang saksi bernama saksi Masriyanto dan saksi Edi Santoso serta telah dilengkapi dengan bukti-bukti,” kata Sulaisi dalam tayangan Youtube Mahkamah Konstitusi.</p>
<p>Sulaisi menuturkan, peristiwa tersebut sudah dilaporkan ke Bawaslu Sumenep, namun tidak ditindaklanjuti. Padahal, Sulaisi mengklaim laporan tersebut sudah memenuhi syarat formil dan materil.</p>
<p>“Peristiwa tersebut telah dilaporkan kepada Bawaslu Sumenep sebagaimana Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 009/PL/PB/Kab/16.35/X1/2024 tanggal 26 November 2024, namun Bawaslu Sumenep tidak berkenan mencatat laporan Pemohon ke dalam register laporan meskipun telah terpenuhi syarat formil dan materiel serta sudah melalui tekanan aksi unjuk rasa. Sampai gugatan ini diajukan Pemohon tidak menerima pemberitahuan lanjutan terkait status laporan ke Bawaslu Sumenep,” ujarnya.</p>
<p>Bahkan, Sulaisi mengungkapkan hampir seluruh laporan pemohon tak pernah diproses oleh Bawaslu Sumenep.</p>
<p>“Laporan-laporan Pemohon kepada Bawaslu Sumenep terhadap peristiwa-peristiwa lain yang jelas-jelas merupakan pelanggaran, hampir semua tidak diterima oleh Bawaslu dan tidak ada pemberitahuan lanjutan berkaitan dengan status laporan. Peristiwa-peristiwa tersebut akan diurai secara lebih terperinci pada posita permohonan a quo,” ungkapnya.</p>
<p>Atas dasar itu, Sulaisi menilai Bawaslu Sumenep berpihak terhadap paslon petahana Fauzi-Imam. “Bawaslu Sumenep berpihak kepada pasangan calon nomor urut 2,” ujarnya.</p>
<p><strong>(Ah/rilpolitik)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/di-sidang-mk-kiai-fikri-tuding-bawaslu-sumenep-berpihak-ke-petahana/">Di Sidang MK, Kiai Fikri Tuding Bawaslu Sumenep Berpihak ke Petahana</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/di-sidang-mk-kiai-fikri-tuding-bawaslu-sumenep-berpihak-ke-petahana/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Gugat ke MK, Kiai Fikri Bongkar Permainan Kotor Said Abdullah Menangkan Fauzi-Imam di Pilkada Sumenep</title>
		<link>https://rilpolitik.com/gugat-ke-mk-kiai-fikri-bongkar-permainan-kotor-said-abdullah-menangkan-fauzi-imam-di-pilkada-sumenep/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/gugat-ke-mk-kiai-fikri-bongkar-permainan-kotor-said-abdullah-menangkan-fauzi-imam-di-pilkada-sumenep/#comments</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 Jan 2025 09:46:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Kiai Ali Fikri]]></category>
		<category><![CDATA[MK]]></category>
		<category><![CDATA[Money Politics]]></category>
		<category><![CDATA[Said Abdullah]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Pilkada Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Sumenep]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=11084</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA, Rilpolitik.com &#8211; Pasangan Calon Bupati dan Wakil...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/gugat-ke-mk-kiai-fikri-bongkar-permainan-kotor-said-abdullah-menangkan-fauzi-imam-di-pilkada-sumenep/">Gugat ke MK, Kiai Fikri Bongkar Permainan Kotor Said Abdullah Menangkan Fauzi-Imam di Pilkada Sumenep</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA, Rilpolitik.com</strong> &#8211; Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep nomor urut 1, KH Ali Fikri-Unais Ali Hisyam (FINAL) menggugat hasil Pilkada Sumenep ke Mahkamah Konstitusi (MK).</p>
<p>Dalam gugatannya, FINAL mengungkap adanya permainan kotor Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI <a href="https://rilpolitik.com/tag/said-abdullah/"><strong>Said Abdullah</strong></a> untuk memenangkan paslon nomor urut 2, Achmad Fauzi Wongsojudo-Imam Hasyim.</p>
<p>Hal itu disampaikan kuasa hukum FINAL, <a href="https://rilpolitik.com/tag/sulaisi-abdurrazaq/"><strong>Sulaisi Abdurrazaq</strong></a> dalam sidang perkara Nomor 206/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta pada Rabu (8/1/2025).</p>
<p>FINAL menuding Achmad Fauzi selaku petahana bersama Said Abdullah selaku pejabat negara aktif secara terang-terangan melakukan praktik money politics. Mereka juga menggunakan fasilitas negara untuk memenangkan kontestasi Pilkada Sumenep 2024.</p>
<p>“Petahana menggunakan tangan pejabat negara aktif tanpa cuti dengan cara membagi-bagi uang dan bantuan kepada lembaga pendidikan yang dilakukan oleh MH Said Abdullah selaku Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 2 dikemas kegiatan ‘Silaturrahim Dengan MH Said Abdullah, Ketua Banggar DPR RI’ dengan membawa misi PDIP dan misi pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 2,” kata Sulaisi.</p>
<p>“MH Said Abdullah dan tim Pasangan Calon Nomor Urut 2 kompak menggunakan kaos bertulis 2 di bagian dada sambil memberikan sejumlah uang tunai sehingga kegiatan membagi-bagi uang tersebut viral dan suasana Pilkada Sumenep cidera, integritas demokrasi runtuh karena perbuatan tersebut dilakukan oleh pejabat negara dengan jabatan Ketua Banggar DPR-RI,” sambungnya.</p>
<p>Sulaisi juga mengatakan Said Abdullah terus-menerus membagikan uang secara terbuka dalam sejumlah kegiatan lain di banyak tempat di Sumenep.</p>
<p>“Termasuk membagi-bagi sejumlah uang kepada sejumlah ibu-ibu Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) di Kabupaten Sumenep,” tuturnya.</p>
<p>Selain itu, Sulaisi juga menuding ada manipulasi suara di TPS. Menurutnya, suara Ali Fikri-Unais yang seharusnya menang justru lenyap di beberapa tempat.</p>
<p>“Di desa Sumbernangka, Kecamatan Arjasa, paslon nomor 1 sesungguhnya banyak memperoleh suara termasuk menang suaranya tapi langsung kosong tidak dikasih suara sama sekali. Itu salah satunya,” katanya.</p>
<p>“Termasuk di Kepulauan lain juga terdapat begitu. Jam setengah 1 sudah tersebar bahwa 100 persen memilih pasangan calon nomor urut 2 padahal masih belum selesai penghitungan jam 1,” sambungnya.</p>
<p>Dalam petitumnya, Kiai Fikri meminta MK menyatakan batal keputusan KPU Sumenep soal hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep 2024.</p>
<p>“Menyatakan batal berlakunya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep Nomor 2627 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumenep Tahun 2024,” ujarnya.</p>
<p>Selain itu, MK juga diminta menyatakan diskualifikasi paslon Achmad Fauzi Wongsojudo-Imam Hasyim.</p>
<p>“Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama Dr. Achmad Fauzi Wongsojudo, SH., M.H. KH. Imam Hasyim, S.H., M.H,” bunyi petitum poin 3.</p>
<p><strong>(Ah/rilpolitik)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/gugat-ke-mk-kiai-fikri-bongkar-permainan-kotor-said-abdullah-menangkan-fauzi-imam-di-pilkada-sumenep/">Gugat ke MK, Kiai Fikri Bongkar Permainan Kotor Said Abdullah Menangkan Fauzi-Imam di Pilkada Sumenep</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/gugat-ke-mk-kiai-fikri-bongkar-permainan-kotor-said-abdullah-menangkan-fauzi-imam-di-pilkada-sumenep/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>1</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>MK Registrasi Gugatan Kiai Ali Fikri-Unais Minta Fauzi-Imam Didiskualifikasi</title>
		<link>https://rilpolitik.com/mk-registrasi-gugatan-kiai-ali-fikri-unais-minta-fauzi-imam-didiskualifikasi/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/mk-registrasi-gugatan-kiai-ali-fikri-unais-minta-fauzi-imam-didiskualifikasi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 04 Jan 2025 02:11:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Gugatan Kiai Fikri ke MK]]></category>
		<category><![CDATA[Kiai Ali Fikri]]></category>
		<category><![CDATA[MK]]></category>
		<category><![CDATA[Pilkada Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Pilkada Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Sumenep]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=11009</guid>

					<description><![CDATA[<p>SUMENEP, Rilpolitik.com &#8211; Mahkamah Konstitusi (MK) resmi meregistrasi...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/mk-registrasi-gugatan-kiai-ali-fikri-unais-minta-fauzi-imam-didiskualifikasi/">MK Registrasi Gugatan Kiai Ali Fikri-Unais Minta Fauzi-Imam Didiskualifikasi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="padding-left: 40px;"><strong>SUMENEP, Rilpolitik.com</strong> &#8211; Mahkamah Konstitusi (MK) resmi meregistrasi permohonan sengketa pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Sumenep <a href="https://rilpolitik.com/tag/kiai-ali-fikri/"><strong>KH Ali Fikri</strong></a>-Muh Unais Ali Hisyam. Dalam permohonannya, Ali Fikri-Unais meminta MK mendiskualifikasi paslon Achmad Fauzi Wongsojudo-Imam Hasyim.</p>
<p>Dilihat <a href="https://rilpolitik.com/"><strong>rilpolitik.com</strong></a> di situs resmi MK pada Sabtu (4/1/2025) pagi, gugatan Ali Fikri-Unais tersebut diregistrasi dengan Nomor 206/PHPU.BUP-XXIII/2025.</p>
<p>Gugatan tersebut telah diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (eBRPK) Pilkada pada Jumat (3/1/2025) pukul 14.00 WIB. Termohon dalam perkara ini adalah <a href="https://rilpolitik.com/tag/kpu-sumenep/"><strong>KPU Sumenep</strong></a>.</p>
<p>“Telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2024, berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) Nomor 208/PAN.MK/e-AP3/12/2024,” tulis Plt Panitera Muhidin dalam akta resgistrasi perkara tersebut.</p>
<p>Akta registrasi perkara itu juga menyatakan MK akan melaksanakan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dalam jangka waktu paling cepat 4 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK.</p>
<p>Adapun dalam permohonannya, Kiai Ali Fikri-Unais meminta MK menyatakan batal keputusan KPU Sumenep soal hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep 2024.</p>
<p>“Menyatakan batal berlakunya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep Nomor 2627 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumenep Tahun 2024,” bunyi petitum dalam gugatan Ali Fikri-Unais.</p>
<p>MK juga diminta menyatakan diskualifikasi paslon Achmad Fauzi Wongsojudo-Imam Hasyim.</p>
<p>“Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama Dr. Achmad Fauzi Wongsojudo, SH., M.H. KH. Imam Hasyim, S.H., M.H,” bunyi petitum poin 3.</p>
<p>Selain itu, pemohon juga meminta MK memerintah KPU Sumenep menetapkan Ali Fikri-Unais Ali Hisyam sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumenep.</p>
<p>“Menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Nomor Urut I sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Tahun 2024,” demikian bunyi petitum poin 4.</p>
<p><strong>(Ah/rilpolitik)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/mk-registrasi-gugatan-kiai-ali-fikri-unais-minta-fauzi-imam-didiskualifikasi/">MK Registrasi Gugatan Kiai Ali Fikri-Unais Minta Fauzi-Imam Didiskualifikasi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/mk-registrasi-gugatan-kiai-ali-fikri-unais-minta-fauzi-imam-didiskualifikasi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
