<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>PK Arsip - Rilpolitik</title>
	<atom:link href="https://rilpolitik.com/tag/pk/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://rilpolitik.com/tag/pk/</link>
	<description>Barometer Politik Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Sun, 17 Aug 2025 12:44:15 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2023/10/cropped-Untitled-1-1-80x80.png</url>
	<title>PK Arsip - Rilpolitik</title>
	<link>https://rilpolitik.com/tag/pk/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Menteri Imipas Sebut Novanto Penuhi Syarat Bebas Bersyarat</title>
		<link>https://rilpolitik.com/menteri-imipas-sebut-novanto-penuhi-syarat-bebas-bersyarat/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/menteri-imipas-sebut-novanto-penuhi-syarat-bebas-bersyarat/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 17 Aug 2025 12:44:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Agus Andrianto]]></category>
		<category><![CDATA[Bebas bersyarat]]></category>
		<category><![CDATA[PK]]></category>
		<category><![CDATA[Setya Novanto]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=14255</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA, Rilpolitik.com &#8211; Terpidana korupsi proyek pengadaan e-KTP,...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/menteri-imipas-sebut-novanto-penuhi-syarat-bebas-bersyarat/">Menteri Imipas Sebut Novanto Penuhi Syarat Bebas Bersyarat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA, Rilpolitik.com</strong> &#8211; Terpidana korupsi proyek pengadaan e-KTP, <a href="https://rilpolitik.com/tag/setya-novanto/"><strong>Setya Novanto</strong></a> dinyatakan bebas bersyarat sejak Sabtu (16/8/2025). Mantan Ketua DPR RI itu bebas bersyarat usai mendapat pemotongan hukuman lewat peninjauan kembali (PK).</p>
<p>Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan Novanto sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan bebas bersyarat berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK).</p>
<p>&#8220;Sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu,&#8221; kata Agus di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (17/8/2025).</p>
<p>Dia menyebut Novanto bebas bersyarat usai putusan PK yang diketok Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman Novanto dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara.</p>
<p>&#8220;Denda subsider sudah dibayar. Putusan PK kan kalau nggak salah. Putusan peninjauan kembali kepada yang bersangkutan dikurangi masa hukumannya,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Diketahui, Novanto divonis hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan pada 2018. Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.</p>
<p>Novanto juga dibebani membayar uang pengganti USD 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang sudah dititipkan ke KPK subsider 2 tahun penjara. Novanto juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak menduduki jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani masa pemidanaan.</p>
<p>Pada Juli 2025, MA mengabulkan PK Novanto. Hukuman Novanto disunat dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara.</p>
<p>Selain menyunat hukuman penjara, majelis hakim PK juga mengurangi pidana tambahan Novanto. Hakim PK mengubah hukuman pencabutan hak menduduki jabatan publik Novanto dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun setelah masa pidana selesai.</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/menteri-imipas-sebut-novanto-penuhi-syarat-bebas-bersyarat/">Menteri Imipas Sebut Novanto Penuhi Syarat Bebas Bersyarat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/menteri-imipas-sebut-novanto-penuhi-syarat-bebas-bersyarat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>MA Sunat Hukuman Penjara Setnov dari 15 Tahun Jadi 12,5 Tahun</title>
		<link>https://rilpolitik.com/ma-sunat-hukuman-penjara-setnov-dari-15-tahun-jadi-125-tahun/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/ma-sunat-hukuman-penjara-setnov-dari-15-tahun-jadi-125-tahun/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 02 Jul 2025 07:47:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Hukuman dipotong]]></category>
		<category><![CDATA[MA]]></category>
		<category><![CDATA[PK]]></category>
		<category><![CDATA[Setnov]]></category>
		<category><![CDATA[Setya Novanto]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=13561</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA, Rilpolitik.com &#8211; Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman penjara...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/ma-sunat-hukuman-penjara-setnov-dari-15-tahun-jadi-125-tahun/">MA Sunat Hukuman Penjara Setnov dari 15 Tahun Jadi 12,5 Tahun</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA, Rilpolitik.com</strong> &#8211; Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman penjara terpidana kasus korupsi KTP elektronik, <a href="https://rilpolitik.com/tag/setya-novanto/"><strong>Setya Novanto</strong></a> (Setnov) dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan.</p>
<p>Pemotongan masa tahanan ini berdasarkan hasil putusan MA terkait Peninjauan Kembali (PK) Setnov yang dibacakan pada Rabu (4/6/2025).</p>
<p>Sebagai informasi, PK itu sendiri sudah didaftarkan Setnov sejak Januari 2020 silam.</p>
<p>&#8220;Amar putusan: KABUL,&#8221; demikian dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (2/7/2025).</p>
<p>Perkara nomor: 32 PK/Pid.Sus/2020 itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Surya Jaya dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono. Panitera Pengganti Wendy Pratama Putra.</p>
<p>Setnov dinilai terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.</p>
<p>&#8220;Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda Rp500.000.000,00 subsidair 6 (enam) bulan kurungan,&#8221; kata hakim MA dalam putusannya.</p>
<p>Selain itu, Setnov juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah US$7.300.000 dikompensasi sebesar Rp5 miliar yang telah dititipkan oleh terpidana kepada Penyidik KPK dan yang telah disetorkan terpidana.</p>
<p>&#8220;Sisa UP (uang pengganti) Rp49.052.289.803,00 subsidair 2 tahun penjara.&#8221;</p>
<p>Selain itu, Setnov juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik selama 2 tahun dan 6 bulan terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.</p>
<p>Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhi Setnov hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.</p>
<p>Dia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar US$7,3 juta dikurangi Rp5 miliar yang telah diberikan terdakwa kepada penyidik KPK dengan ketentuan subsider 2 tahun kurungan penjara.</p>
<p>Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana menjalani masa pemidanaan.</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/ma-sunat-hukuman-penjara-setnov-dari-15-tahun-jadi-125-tahun/">MA Sunat Hukuman Penjara Setnov dari 15 Tahun Jadi 12,5 Tahun</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/ma-sunat-hukuman-penjara-setnov-dari-15-tahun-jadi-125-tahun/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Luhut Sebut AHY Kampungan, Kenapa?</title>
		<link>https://rilpolitik.com/luhut-sebut-ahy-kampungan-kenapa/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/luhut-sebut-ahy-kampungan-kenapa/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 22 Jul 2023 00:33:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[AHY]]></category>
		<category><![CDATA[Demokrat]]></category>
		<category><![CDATA[Jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[Luhut Binsar Panjaitan]]></category>
		<category><![CDATA[Moeldoko]]></category>
		<category><![CDATA[PK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=1138</guid>

					<description><![CDATA[<p>Rilpolitik.com, Jakarta &#8211; Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/luhut-sebut-ahy-kampungan-kenapa/">Luhut Sebut AHY Kampungan, Kenapa?</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Rilpolitik.com, Jakarta &#8211;</strong> Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan membantah tudingan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bahwa ada upaya menjegal pencapresan Anies Baswedan dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP).</p>
<p>Luhut menyebut tudingan putra sulung mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu kampungan.</p>
<p>&#8220;Saya bukan muji-muji presiden. Presiden itu bukan seperti yang dibilang Agus Yudhoyono tadi. Enggak betul sama sekali itu. Saya jamin enggak ada, kampungan itu menurut saya,&#8221; kata Luhut dalam Program Rosi di KompasTV kemarin.</p>
<p>Luhut mengatakan, Jokowi adalah sosok yang demokratis, sehingga tidak mungkin mencampuri urusan internal partai lain. Justru, kata Luhut, tuduhan AHY itu bisa jadi cerminan dirinya kalau berkuasa nanti.</p>
<p>&#8220;Kan enggak mesti Pak Jokowi mencampuri urusan itu semua. Presiden itu sangat-sangat demokratis. Saya kenal, jadi kalau ada yang ngomong seperti itu, dirinya seperti itu. Kalau dia berkuasa akan jegal orang,” ujarnya.</p>
<p>Luhut merasa tidak ada untungnya juga menjegal Partai Demokrat maupun Anies Baswedan.</p>
<p>&#8220;Saya hanya cerita yang saya tahu. Sebagai seorang perwira saya bisa katakan itu. Mau jegal apaan? Ngapain mau dijegal? Untuk apa juga dijegal?&#8221; katanya.</p>
<p>Sebelumnya, AHY mengatakan pengajuan peninjauan kembali (PK) Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko soal kepemimpinan Partai Demokrat merupakan upaya untuk menjegal Koalisi Perubahan untuk Persatuan.</p>
<p>AHY merasa gugatan tersebut tak hanya bertujuan untuk mengganggu soliditas Demokrat, tapi juga koalisi pengusung Anies Baswedan sebagai calon presiden.</p>
<p>Sebab, upaya PK dilakukan kubu Moeldoko pada 3 Maret 2023, satu hari setelah Demokrat resmi mengusung Anies sebagai capres.</p>
<p>Ia mengatakan sudah memperkirakan langkah hukum Moeldoko bakal berlanjut pasca kasasinya ditolak oleh MA pada 29 September 2022.</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/luhut-sebut-ahy-kampungan-kenapa/">Luhut Sebut AHY Kampungan, Kenapa?</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/luhut-sebut-ahy-kampungan-kenapa/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
