HukumNasional

MA Sunat Hukuman Penjara Setnov dari 15 Tahun Jadi 12,5 Tahun

×

MA Sunat Hukuman Penjara Setnov dari 15 Tahun Jadi 12,5 Tahun

Sebarkan artikel ini
Setya Novanto.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman penjara terpidana kasus korupsi KTP elektronik, Setya Novanto (Setnov) dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan.

Pemotongan masa tahanan ini berdasarkan hasil putusan MA terkait Peninjauan Kembali (PK) Setnov yang dibacakan pada Rabu (4/6/2025).

Sebagai informasi, PK itu sendiri sudah didaftarkan Setnov sejak Januari 2020 silam.

“Amar putusan: KABUL,” demikian dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (2/7/2025).

Perkara nomor: 32 PK/Pid.Sus/2020 itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Surya Jaya dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono. Panitera Pengganti Wendy Pratama Putra.

Setnov dinilai terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda Rp500.000.000,00 subsidair 6 (enam) bulan kurungan,” kata hakim MA dalam putusannya.

Selain itu, Setnov juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah US$7.300.000 dikompensasi sebesar Rp5 miliar yang telah dititipkan oleh terpidana kepada Penyidik KPK dan yang telah disetorkan terpidana.

“Sisa UP (uang pengganti) Rp49.052.289.803,00 subsidair 2 tahun penjara.”

Selain itu, Setnov juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik selama 2 tahun dan 6 bulan terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhi Setnov hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar US$7,3 juta dikurangi Rp5 miliar yang telah diberikan terdakwa kepada penyidik KPK dengan ketentuan subsider 2 tahun kurungan penjara.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana menjalani masa pemidanaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *